Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Tinggi nya Toleransi Umat Beragama di Wilayah Hukum Polsek Sukatani, hal itu Terjadi di Perumahan Sukamanah Residence Blok A 20 no 18 Rt 02 Rw 13 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi pada Minggu (02/07/2023).
Sesuai dengan Atensi dan Arahan dari Presiden Jokowi bahwa Kebebasan Beragama dan Beribadah itu mutlak dan tidak boleh Ada Pelarangan untuk Umat manapun yang ingin Beribadah di Indonesia, sesuai dengan isi dari Undang undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1, Anggota Polsek Sukatani Restro Bekasi yang dipimpin oleh Iptu. Budiawan Pengendali Kanit Reskrim beserta Bripka.Tyson Sitorus Banit Samapta .
Acara Ibadah berlangsung dengan Hikmat dan Tertib dan Masyarakat Perumahan sangat Senang dengan Kehadiran Anggota Polri yang berjaga dan Hadir ketika Ibadah mau di mulai, itu salah satu bentuk bahwa Polri mengayomi semua Lapisan Masyarakat, baik Kaum Mayoritas dan Minoritas semua di Lindungi dan di Jaga hak nya dan sama Hak nya di hadapan Hukum
"Adapun Keinginan dari Umat Nasrani di Perumahan Sukamanah Residence supaya dapat diberikan Lahan untuk bisa dibangun Gedung Gereja, Supaya Ibadah nya dapat lebih Nyaman dan Lebih Luas lagi tempat nya, dan tidak memakai rumah tempat tinggal untuk Beribadah,"terang Pendeta Jupen Raja Gukguk sebagai Pendeta Jemaat GPDI El Gibor Desa Sukamanah.
Acara tersebut dihadiri Para anggota kepolisian Polsek Sukatani salah satunya Bripka Tison Sitorus Banit Samapta.
(Iyus Kastelo).

