Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Desa Genteng Dapat 2 Ribu Kuota Program PTSL

Redaksi
02 Februari 2024
Last Updated 2024-02-01T17:18:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka, Media Jurnal Investigasi - Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka termasuk salah satu desa yang mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2024.


Melalui program tersebut Pemerintah menargetkan 2 ribu kuota warga Desa Genteng.


Kepala Desa (Kades) Genteng, Budi Setiawan menjelaskan, untuk tahun 2024 Desa Genteng mendapatkan Program PTSL dari Pemerintah dengan target 2 ribu kuota pemilik bidang tanah, melalui program tersebut masyarakat dapat membuat sertifikat tanah sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang yakni hanya Rp 150 ribu untuk masing - masing bidang tanah.


"Kami sangat bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Program PTSL bagi masyarakat yang memiliki tanah atau lahan tetapi belum disertifikatkan. Jika kita mau membuat sertifikat tanah secara mandiri itu biayanya cukup mahal, akan tetapi melalui Program PTSL ini biayanya sangat murah sekali karena sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku adalah sebesar Rp 150 ribu setiap bidang tanahnya, "jelas Kades Budi Setiawan ketika dikonfirmasi Media Jurnal Investigasi, Kamis (01/01/2024) di ruang kerjanya.


Dikatakan Kades Budi Setiawan, program sertifikat tanah ini sangat menguntungkan untuk masyarakat pemilik tanah yang belum disertifikatkan karena biayanya sangat terjangkau dan tanahnya akan bernilai tinggi jika sudah bersertifikat, " jelas Kades Budi.


Masih menurut Budi Setiawan, dari target 2 ribu yang akan disertifikatkan hingga saat ini baru sekitar satu ribu lebih warga yang sudah daftar, maksudnya belum semuanya 2 ribu, ulang Budi Setiawan.


"Kita berharap kepada masyarakat yang memiliki tanah atau lahan belum disertifikatkan untuk segera daftar ke kantor desa, karena ini kesempatan yang cukup baik. Coba kalau mereka mendaftarkan sertifikat sendiri ke Pemerintah melalui instansi terkait biasanya biayanya lebih mahal. Tapi melalui Program PTSL ini hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang tanah, "beber Kades Budi.

 ( Yusuf Maulana)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl