Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Penentuan ranking siswa di lingkungan pendidikan seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan capaian belajar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, proses penilaian di Kelas B RA Bustanul Hidayah Cabang Kadusari desa tajur kecamatan Cigasong kini menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari salah satu orang tua murid yang mempertanyakan objektivitas penetapan peringkat siswa.
Persoalan muncul setelah pembagian rapor Semester II Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan data nilai yang dimiliki orang tua siswa, siswi berinisial A memperoleh peringkat kedua di kelas. Namun, nilai ujian Semester II yang diperoleh siswi tersebut disebut masih berada di bawah siswa berinisial AF.
Meski memiliki nilai yang lebih tinggi, AF justru berada pada peringkat kelima. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua murid mengenai dasar penentuan ranking yang diterapkan oleh pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Guru Kelas B RA Bustanul Hidayah Cabang Kadusari, Siti Masitoh, menjelaskan bahwa AF tidak mendapatkan posisi ranking karena hanya menempuh pendidikan selama satu tahun di RA Bustanul Hidayah.
Namun alasan tersebut dipertanyakan oleh pihak keluarga AF.
Pasalnya, siswi A yang memperoleh ranking kedua juga diketahui baru bersekolah selama satu tahun di RA Bustanul Hidayah Cabang Kadusari. Perbedaan perlakuan terhadap dua siswa dengan kondisi yang sama inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kriteria penilaian.
Menanggapi kritik dan keluhan tersebut, Kepala RA Bustanul Hidayah Nina Nashiroh memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/6/2026).
Dalam pesannya, pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan serta mengakui bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
"Waalaikumsalam wr wb. Terimakasih atas saran dan kritiknya kami terima dan jadi bahan evaluasi untuk kemajuan pendidikan di RA kami. Kami selaku pimpinan mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam bimbingan dan penilaian, insyaallah ke depannya akan kami perbaiki."
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keterbukaan dari pihak sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran maupun penilaian yang diterapkan.
Dunia pendidikan tidak hanya bertugas mengajarkan kemampuan akademik kepada peserta didik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Oleh karena itu, setiap bentuk penilaian, termasuk penentuan ranking siswa, harus dilakukan secara profesional berdasarkan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi dalam penilaian sangat penting untuk menjaga kepercayaan orang tua dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. Ketika terdapat perbedaan antara capaian nilai dan hasil ranking yang diumumkan, sekolah perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di masyarakat.
Pemberian penghargaan kepada siswa hendaknya didasarkan pada prestasi dan capaian yang nyata, bukan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal yang tidak memiliki hubungan langsung dengan hasil belajar.
Dengan demikian, nilai kejujuran dan profesionalisme yang diajarkan kepada siswa dapat benar-benar tercermin dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama dalam meraih prestasi. Sebab, keadilan dalam penilaian merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. (Red)


