Labuhan batu, Media Jurnal Investigasi- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu mulai melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan Kota Rantauprapat. Kali ini penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (29/09/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kasat Pol PP Labuhanbatu Ade R Siregar, SH, bersama personel Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu, pihak Kelurahan Padang Matinggi, Bhabinkamtibmas Polsek Kota dan Babinsa Koramil 08/Rantauprapat.
Kasat Pol PP Ade R Siregar mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak laporan masyarakat terkait PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
“Hari ini kita bersama Dishub, Lurah, Kepling, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan penertiban PKL di Jalan WR Supratman. Kita lakukan secara humanis, persuasif dan edukatif. Kita minta pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan menjaga kebersihan,” ujar Kasatpol pp
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar memindahkan dagangannya ke tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Labuhanbatu menegaskan penertiban PKL di sepanhang jalan trotoar akan terus dilakukan secara rutin demi mewujudkan Labuhanbatu yang tertib, bersih dan nyaman serta menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Nanang


