Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pencurian Lintas Kabupaten Gondol Motor & HP Apple Di Parkiran Kolam Renang Surya Kadipaten

jurnalinvestigasi.com
02 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-02T13:34:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Nasib apes dialami warga Kelurahan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka Iim Abdul Rohim bin Manta (42 tahun) saat mengantar anaknya berenang ke kolam renang Surya Kadipaten mendapati sepeda motor di lahan parkir tersebut sudah raib di embat pencuri.


Setelah mengecek kunci yang berada di dalam tas yang dia bawa ternyata kunci motor Vario dan 1 unit handphone Apple sama-sama raib. Mengetahui peristiwa tersebut korban berusaha mencari disekitar kolam renang tidak diketemukan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kadipaten.



Akibat adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000.


Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaeman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim Polres Majalengka.


Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat. “Total pelaku ada dua orang. Satu sudah kami amankan dan dilakukan penahanan, sedangkan satu lainnya telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap keberadaan pelaku yang masih buron,” kata AKBP M Aldy, Jumat (2/10/2026).


Salah seorang tersangka DEA saat ditanya Kapolres mengaku hilaf karena terbentur ekonomi punya piutang. “Punya piutang pada teman, pekerjaan tidak punya,” akunya.


Tersangka DEA ternyata melakukan aksinya bukan hanya seorang diri melainkan dengan seorang DPO inisial AG yang berperan mengawasi parkiran kendaraan sepeda motor saat kedatangan korban.


Dan setelah berhasil mendapatkan kendaraan sepeda motor tersangka bersama dengan inisial A.G (DPO) langsung pergi dari lokasi tersebut ke arah Garut.


Keberadaan DEA yang merupakan salah satu pelaku dapat terlacak Jajaran Tim Resmob Polres Majalengka dan saat ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut Satreskrim Polres Majalengka.


Pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl