Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait "Bantuan RPS SMK AL- Amiin Sangkanhurip dan SMK Karya Bakti Sindang Pasang Papan Proyek yang Sama".
Dan kini terkuak pula tentang dugaan permasalahan kedua sekolah tersebut, ialah disinyalir SMK AL- Amiin Sangkanhurip dan SMK Karya Bakti Sindang ajukan Proposal RPS DAK, Memakai Data Fiktif yang diduga tidak sesuai fakta yang ada.
Diketahui SMK AL- Amiin Sangkanhurip adalah sekolah berstatus milik salah satu yayasan yang beralamat di Jln. Cibiru No. 01 Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Juga SMK Karya Bakti Sindang adalah sekolah berstatus milik salah satu yayasan beralamat di JL. SINDANG-BAYUREJA, desa Sindang, Kec. Sindang, Kab. Majalengka, Prov. Jawa Barat.
Kedua sekolah SMK milik yayasan ini sekarang sedang dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) bantuan dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sesuai yang tertera di papan informasi proyek yang ada di SMK AL- Amiin Sangkanhurip dan SMK Karya Bakti Sindang, keduanya menelan anggaran sebesar Rp.1.845.404.095,95 ( Satu Milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus empat ribu sembilan puluh lima, sembilan puluh lima sen)
Dalam pelaksanaan nya dikerjakan oleh satu CV. Dharma Bati Pertiwi.
No.kontrak: 4791/jakon-SMK/JABAR-2021.
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tanggal Kontrak 30/8/2021.
Waktu :100( seratus) hari kalender.
Menurut aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa setiap sekolah untuk mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus( DAK) Ruang Praktik Siswa (RPS) salah satu kriterianya jumlah siswa minimal paling sedikit berjumlah sebanyak 216( Dua ratus enam belas ) siswa.
Berbeda dengan keterangan diatas, menurut informasi dari narasumber yang mengetahui program bantuan RPS tersebut bahwa jumlah siswa minimal paling sedikit berjumlah sebanyak 256( Dua ratus lima puluh enam ) siswa.
Merujuk keterangan di atas, kuat dugaan pihak sekolah belum termasuk kriteria untuk mendapatkan bantuan RPS, dikarenakan jumlah murid yang ada dikedua SMK tersebut kurang dari 216, maka diduga kuat pihak sekolah menyodorkan data jumlah murid fiktif atau melakukan kebohongan dengan cara melebihkan jumlah muridnya dari jumlah fakta yang ada, demi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal ini terkuak berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak bersedia dipublikasikan indentitasnya, menyampaikan bahwa disinyalir SMK AL- Amiin Sangkanhurip dan SMK Karya Bakti Sindang, mengajukan Proposal RPS DAK, Memakai Data jumlah siswa Fiktif.
"Itu jelas adanya proposal yang diajukan untuk mendaptkan bantuan sarana tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria, bisa saya buktikan itu di rekayasa, karena SMK AL- Amiin Sangkanhurip pada saat pengajuan proposal di tahun 2020 kemarin, jumlah siswa hanya mencapai 209 siswa, sedangkan jumlah siswa SMK Karya Bakti Sindang hanya mencapai 186 murid, silahkan saja bapak cek ke sekolah tersebut" jelas narasumber.
Sumber juga menambahkan, "Namun kami tahu sewaktu mengirimkan proposal bantuan, tertera di dalam proposal tersebut memakai jumlah murid yang beda, yaitu dengan cara dilebihkan dari jumlah yang ada, patokannya melebihi dari jumlah minimal dari aturan kementrian dengan maksud biar dana bantuan bisa turun dan kalau kedua SMK tersebut memberikan data jumlah murid seadanya, kami yakin tidak akan turun bantuan RPS tersebut"papar nya.
Saat diwawancarai oleh awak media, Kepala SMK AL- Amiin Sangkanhurip Ima Rohima, A.R, S.T. dan Kepala SMK Karya Bakti Sindang Otong Suptihatna, S.Pd. dengan disaksikan oleh beberapa guru pengajar menerangkan bahwa proses pengajuan atau proposal bantuan kedua sekolah ini sesuai dengan aturan dan tidak ada masalah.
"Alhamdulillah sekolah kami saat ini mendapatkan bantuan untuk membangun RPS dan memang benar jumlah anggaran, nomor kontrak dan pihak CV pelaksana proyekpun semuanya sama. Karena anggaran yang sebesar Rp.1.845.404.095,95 ( Satu Milyar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus empat ribu sembilan puluh lima, sembilan puluh lima sen) tersebut dibagi dua sekolah, jadi kami masing-masing sekolah dapat setengahnya hanya sekitar Rp 900.000.000 saja" jelas kedua kepala sekolah.
Kedua kepsek menambahkan, "Data yang kami usulkan tidak memakai data fiktif, namun kami ajukan memakai data real yang ada saat itu sesuai fakta tahun 2020. Yaitu jumlah siswa SMK AL- Amiin Sangkanhurip adalah 209 murid dan SMK Karya Bakti Sindang 186 murid. Hal ini dikarenakan kami tidak mengacu ke dalam aturan Menteri Pendidikan nomor : 1128/D5.4/KU/2019, tentang petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan peralatan praktik tahun 2019.
Dikarenakan aturan tersebut sudah tidak berlaku karena waktunya sudah melebihi batas sesuai dengan yang dijelaskan dalam huruf G.
Yaitu, Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender selambat-lambatnya
harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019.
Apalagi pada saat pengajuan proposal di tahun 2020 ada pergantian menteri diganti oleh Nadiem Anwar Makarim programnya merdeka belajar yang mengacu kedalam aturan Permendikbud no 5 dan no 11 tahun 2020. Dan di dalam aturan ini tidak membahas persyaratan jumlah siswa, jadi walaupun siswa sedikit misalnya cuma 100 orang, sekolah masih bisa mengusulkan dan mendapatkan bantuan bangunan RPS seperti sekarang ini, karena jumlah murid tidak jadi permasalahan.
Dan kebetulan sewaktu proses pengajuan, setiap ada monitoring dari pihak dinas pendidikan provinsi, ya kami ceritakan seadanya sesuai jumlah murid yang ada, dalam artian pihak dinas sendiri mengetahui tentang semua kondisi kedua sekolah ini" tambah kedua kepala sekolah dengan di iyakan oleh semua staf pengajar yang hadir.
Salah satu staf pengajar menambahkan, "Justru sebetulnya kami ingin tahu yang kasih informasi atau sinarasumber tersebut itu siapa, karena kami yakin dia kasih informasi bohong atau hoax dia kasih kabar ko sotau gitu kami ingin tanya lagi kedia" jelasnya.
Dari keterangan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kedua kalinya terhadap beberapa narasumber untuk meyakinkan informasi dan mereka menjelaskan bahwa keterangan dari kedua pihak kepala SMK tersebut tidak benar.
"Saat pengajuan proposal untuk pembangunan RPS tersebut sewaktu tahun 2020 dan aturan yang masih dipakai masih tetap Peraturan nomor : 1128/D5.4/KU/2019
Tentang petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan peralatan praktik tahun 2019. Dikarenakan tahun 2020 dan sekarang tahun 2021 belum ada aturan lagi yang menyatakan bahwa Peraturan nomor : 1128/D5.4/KU/2019 "tidak berlaku".
Berarti kami anggap keterangan dari kedua pihak kepala SMK tersebut tidak benar dan terkesan akal akalan saja" tambah narasumber.
Berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan( SMK)
Nomor : 1128/D5.4/KU/2019
tentang petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan peralatan praktik tahun 2019.
BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS,
DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki lahan sendiri dan masih tersedia lahan/tempat/tapak untuk
pengembangan/pembangunan Ruang Praktik Siswa;
3. Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk Lahan SMK Negeri
milik Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), SMK Swasta milik Yayasan dibuktikan dengan Sertifikat
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Akta Ikrar wakaf dari Pejabat
Pembuat Akta ikrar/wakaf Pelepasan hak ulayat/adat;
4. Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua
Barat, kekhususan Kompetensi Keahlian maupun letak Geografis;
(Tim)