Wakil komisi III DPR RI, Ahmad sahroni (foto MNC media) |
Jakarta,Jurnal Investigasi.com -NW, mahasiswa yang mengakhiri hidupnya di pusara sang ayah viral di media sosial. NW diketahui sempat menjalin hubungan dengan Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan.
NW diperkosa hingga hamil dan Randy diduga meminta NW untuk menggugurkan kandungannya. NW diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan dari Randy dan keluarga yang terus memintanya untuk menggugurkan kandungan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku geram dan meminta polisi mengusut dan menghukum tegas pelaku. Ia juga berjanji akan terus mengawal kasus ini.
“Untuk kesekian kali kita mendengar lagi berita kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan ini tidak bisa ditolerir lagi. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan. Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Sahroni menambahkan, belakangan ini makin banyak laporan yang menyebutkan tentang pengabaian yang dilakukan polisi terhadap laporan korban kekerasan seksual. Ia mengatakan hal ini sangat disayangkan, mengingat beratnya psikis dan psikologis korban.
“Di era digital seperti sekarang, sering kali kita mendengar bahwa korban kekerasan seksual itu laporannya kepada polisi justru diabaikan, tidak diteruskan, dan lain-lain. Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat. Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini,” tegasnya
Sahroni juga menyoroti berbagai laporan yang menyebut bahwa korban pernah melapor kepada kepolisian, namun tidak mendapat jawaban.
Mindset awal Polri untuk hadapi kasus seperti ini adalah harus pro korban, berdiri di sudut pandang korban. Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran," tuturnya.
"Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut. Seharusnya laporan meminta pertolongan keadilan seperti ini harus menjadi prioritas supaya tidak ada lagi korban yang jatuh karena merasa tidak dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
Polda Jatim telah menahan Randy. Ia juga dikenakan dikenakan pasal pidana dan juga sanksi kode etik.(Red*)