Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Mangkir dari Panggilan,KPK Sindir Eks KSAU

Redaksi
28 Desember 2022
Last Updated 2022-12-27T23:11:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai hadiri acara Stranas PK Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12) ( Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

JAKARTA,Jurnal Investigasi.com -Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyayangkan sikap saksi yang tak hadir dalam persidangan dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland berkode AW 101. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 738.900.000.000.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang tidak aktif. Ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Di Kutip dari Kumparan Nama yang mencuat dalam kasus ini ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Ia sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Salah satunya ialah ketika dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 November 2022. Pada saat kasus masih dalam tahap penyidikan pun ia pernah tak memenuhinya.

Alex menilai sikap tersebut merupakan contoh buruk, terlebih yang bersangkutan merupakan mantan petinggi TNI. Dia menyebut, hakim sempat jengkel atas sikap Agus yang tak menghormati persidangan.
"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap enggak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ucap Alex.
"Pengadilan sudah memerintahkan dengan berbagai cara. Bahkan terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya," sambungnya.
Agus mengingatkan, semua warga negara sama di mata hukum. Dia lalu memberi salah satu contoh sikap kenegaraan yang ditunjukkan mantan Wakil Presiden Budiono hadir sebagai saksi kasus BLBI.
"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Budiono dipanggil jadi saksi di persidangan, Beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," tegas Alex. (*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl