Bekasi, Jurnal Investigasi com.Warga Tagih Janji Kepala Desa (Kades),Terkait Jalan utama Kampung Bulak RT,15 RW,05,Dusun 2 Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin, Kamis (22/12/2022).
"Sudah betahun tahun jalan utama kampung bulak belum juga di Cor adapun Pekerjaan pengerasan jalan yang sudah di kerjakan bukan. Anggaran Dana Desa ADD melainkan hasil Gotong Royong Swadaya Masyarakat,
dengan Panjang 75,meter bang yang saya pertanyakan di, kemanakan Anggaran Dana Desa ADD,selama ini bang.
"Saya mohon kepada Pemerintah Desa agar jalan utama kampung bulak segera di Cor,karna. Ini jalan utama dan jalan satu_satu nya untuk akses menuju Desa dan yang paling utama untuk anak-anak menuju kesekolah,"Kata salah satu Warga Kampung Bulak yang tidak mau di publikasikan nama nya kepada media.
Di tempat yang sama salah satu Tokoh Kampung Bulak memaparkan,"Memang betul itu hasil Gotong Royong Swadaya masyakat bukan dari.Pemeritah Desa atau Anggaran Dana Desa,bang Baru 3 mobil batu kapur masih banyak kurang nya itu juga hasil mintain ke warga dan pengusaha-pengusaha disini.Warga khawatir kalau hujan gak bisa lewat apa lagi anak-anak mau pada berangkat sekolah,karna ini akses jalan utama satu- satu nya bukan jalan. Gang
"Papar nya.
"Harapan kami jalanan ini segera di Cor,dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Khususnya.Apalagi Kepala Desa pernah berjanji pada waktu pencalonan. Kepala Desa,kepada warga kalo beliau menjadi Kepala Desa Lenggah Sari akan mementingkan jalan Kampung Bulak RT,15,RW,05, khususnya,kami tagih janji Kepala Desa Kapan mau di Cor jangan cuma janji manis,"tandasnya dengan nada kecewa.
Lanjut team investigasi mendatangi,rumah Kepala Desa. Herman yang akrab disapa Gore untuk meminta keterangan nya namun beliau tidak ada di rumah,di Kantor Desa pun tidak ada,di hubungi Via WhatsApp pun tidak ada jawaban.
Pasal nya Anggaran Dana Desa yang di gelontorkan Presiden Republik Indonesia (RI),Joko Widodo yang mencapai Milyaran Rupiah untuk mensejahterakan Perekonomian pembangunan masyarakat desa,bukan untuk kepentingan Pribadi.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
(Iyus kastelo).