Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Bawaslu Tak Maksimal Awasi Dana Kampanye Pemilu, Di Batasi Oleh KPU

Redaksi
16 Januari 2024
Last Updated 2024-01-16T08:31:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Anggota Bawaslu Puadi (kanan) saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Jakarta, Media Jurnal Investigasi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tidak mampu mengawasi penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Pasalnya, akses Bawaslu untuk menyelisik kedua hal itu dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” Anggota Bawaslu RI kata Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Puadi mengakui, KPU sebelumnya telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Menurut Puadi, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujarnya.

Padahal, kata Puadi melanjutkan, pihaknya mendapati KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD. Dalam surat itu menyebutkan, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye. Dengan demikian, membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.


Namun, pihaknya berpendapat informasi yang dikecualikan dalam data tersebut menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.

“Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD,” tutur Puadi.

“Faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” ujar Puadi menambahkan.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl