Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Warga Pantai Hurip Akan Lapor ke (KEJARI) Tuntut Kades Dinonaktifkan

Redaksi
16 Januari 2024
Last Updated 2024-01-16T07:53:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi,Media  Jurnal Investigasi- Dampak dari pemotongan honor dan pemecatan, 11 Staf RT RW dan Linmas yang dilakukan oleh kepala Desa (Kades) Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. (SW) akan dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Bekasi, tuntut jabatan kades segera dinonaktifkan.


Salah satu warga sekaligus mantan RT dari 11 staf RT RW dan Linmas Desa Pantai Hurip, yang dipecat oleh kepala Desa (SW) ketika menanyakan honornya yang di potong yang tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu sebanyak,  Rp 200,000, perbulannya selama 3 bulan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan sontak Kades (SW) malah memberikan selembar kertas surat tertulis 12 Staf RT RW dinonaktifkan dengan alasan sudah tidak becus menjadi RT RW di Desa Pantai Hurip.


"Masalah ini akan kami tindak lanjuti bang, lapor ke (KEJARI) saya berserta rekan lainnya sedang mengumpulkan data dan meminta tanda tangan warga yang menyetujui agar Kades (SW) di nonaktifkan dari jabatannya selaku Kepala Desa Pantai Hurip,"Kata mantan RT yang enggan di publikasikan namanya kepada jurnal investigasi com, melalui telepon Via WhatsApp, Selasa (16/01/2024).


Sebelumnya 11 mantan Staf RT RW dan Linmas, sudah melaporkan hal tersebut, ke Camat Babelan pada Senin (08/01/2024). dan Kapolsek Babelan, pada Rabu (10/01/2024). Menuntut agar kepala Desa Pantai Hurip (SW) dinonaktifkan dari jabatannya namun sampai saat ini belum juga ada tindakan dari pihak terkait.


Basuki mantan ketua RW Dusun III salah satu yang menjadi korban pemecatan, menjelaskan kepada jurnal investigasi com. Dirinya beserta 11 rekannya mendatangi kantor Polsek Babelan guna melaporkan Kades (SW) yang sebelumnya memotong honor dirinya beserta 11 rekannya sebesar Rp 200,000. perbulannya selama 3 bulan  dan pemecatan, tanpa musyawarah terlebih dahulu dan dengan alasan yang tidak jelas.


"Kedatangan kami disini ingin melapor, atas sikap Kades terhadap kami. Jujur kami sangat tersinggung atas pemecatan kami yang tidak jelas alasannya. Kami mohon kepada penegak hukum pak Kapolsek agar menonaktifkan kepala Desa Pantai Hurip,"tandasnya.


(Iyus Kastelo)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl