Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Minyak Makan Curah Diduga Tak Berizin Edar Beredar di Pontianak, Gudang di Jalan Karet Disorot

Redaksi
28 Juni 2025
Last Updated 2025-06-28T16:54:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Pontianak,Media Jurnal Investigasi– Peredaran minyak makan curah di sejumlah pasar tradisional di Pontianak dan sekitarnya menuai sorotan. Pasalnya, produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait distribusi bahan pangan.


Hasil penelusuran awak media pada Rabu, 25 Juni 2025, menemukan sebuah gudang penyimpanan minyak makan curah yang berlokasi di Jalan Karet, Kota Pontianak. Gudang tersebut diduga menjadi titik distribusi minyak curah ke sejumlah pedagang pasar tanpa mengantongi dokumen izin edar yang sah dari instansi berwenang.


Saat awak media mendatangi lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang memberikan keterangan bahwa minyak tersebut berasal dari PT. Winmar.


“Gudang ini kami dapat dari PT. Winmar, lalu dibawa ke sini. Setelah itu kami isi ke derigen dan kami edarkan ke pasar,” ujarnya.


Ia juga menyebut bahwa minyak makan curah tersebut merupakan milik seseorang bernama Pak Sikim. Namun saat diminta informasi lebih lanjut terkait identitas dan kontak pemilik usaha, penjaga gudang mengaku tidak mengetahuinya.


“Kami cuma pekerja. Kalau soal itu, silakan tanya ke bos saya. Tapi saya tidak punya nomor HP-nya,” tambahnya.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi minyak makan curah tanpa pengawasan resmi, dan bahkan berpotensi menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar pangan olahan.


Ketiadaan informasi yang jelas mengenai asal-usul minyak, identitas pemilik, serta izin edar menjadi pertanyaan publik, terutama menyangkut aspek keamanan pangan dan legalitas distribusinya.


Praktik pengemasan ulang dan pendistribusian minyak curah ke pasar tradisional tanpa izin yang sesuai, berisiko membahayakan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang sehat dan adil.


Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BPOM dan aparat kepolisian, segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk pemilik gudang dan manajemen PT. Winmar, guna mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.


M.Supandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl