Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengamat: Intimidasi terhadap Wartawan Adalah Kejahatan Demokrasi, Pelaku Harus Ditangkap

Redaksi
29 Juni 2025
Last Updated 2025-06-29T04:48:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Pontianak,Media Jurnal Investigasi— Tindakan intimidasi dan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput suatu peristiwa di sebuah daerah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menegaskan bahwa aksi menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.


Menurutnya, kemerdekaan pers telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan. Sedangkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara langsung atau tidak langsung menghambat kerja jurnalistik," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu pagi.


Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan melarang wartawan masuk ke suatu daerah, apalagi disertai dengan ancaman verbal atau intimidasi, tidak hanya melanggar UU Pers, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 421 KUHP jika pelaku adalah pejabat negara, termasuk perangkat desa atau kecamatan.


"Kalau intimidasi itu dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok orang, maka bisa dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," tambahnya.


Dr. Herman menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang sangat cukup untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku. Ia mengingatkan bahwa kasus semacam ini bukanlah delik aduan, sehingga polisi tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.


“Berdasarkan UU Pers, KUHP, dan KUHAP, sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap siapa pun yang mengintimidasi wartawan dan melarang mereka melaksanakan tugas jurnalistik,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan dua atau beberapa orang wartawan, tetapi merupakan serangan serius terhadap pilar demokrasi.


"Ini adalah upaya membungkam kebebasan berekspresi yang merupakan hak fundamental dijamin konstitusi. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Jika terus dibiarkan, masyarakat pada akhirnya yang menjadi korban dari informasi yang dibungkam," tuturnya.


Dr. Herman meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik.


"Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, jangan salahkan jika publik mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat dalam aksi penghalangan kerja jurnalistik ini. Polisi harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum," tegasnya.


Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebebasan pers sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.


“Wartawan bukan musuh masyarakat, mereka adalah bagian dari sistem kontrol publik. Tanpa pers yang bebas dan independen, tidak akan ada transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” pungkasnya.


m.supandi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl