Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Aldy Novandhika Sentil Satpol PP dan DPMPTSP: Jangan Keras ke Pengusaha Lokal, Lunak ke PMA

Redaksi
06 Maret 2026
Last Updated 2026-03-06T01:14:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Aldy Novandhika, SE anggota komisi I DPRD Kab.Majalengka

Majalengka,Media Jurnal Investigasi— Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Aldy Novandhika, melontarkan kritik tajam terhadap cara Pemerintah Kabupaten Majalengka menegakkan peraturan daerah. Ia menilai terdapat indikasi perlakuan tidak adil dalam penindakan pelanggaran perizinan oleh aparat pemerintah daerah.


Sorotan tersebut mencuat setelah penyegelan bangunan milik pengusaha lokal, yakni gerai Alfamart di wilayah Palabuan, oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka.


 Menurut Aldy, tindakan tersebut terkesan sangat cepat dilakukan, padahal masih banyak persoalan perizinan lain yang jauh lebih besar namun belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah daerah.


“Penegakan perda seharusnya berlaku sama untuk semua. Jangan sampai terlihat keras kepada pengusaha lokal, tetapi justru lunak kepada perusahaan besar, apalagi yang berstatus penanaman modal asing,” kata Aldy kepada wartawan.


Ia menilai publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP Kabupaten Majalengka dan Satpol PP, dalam menindak pelanggaran perizinan yang terjadi di daerah tersebut.


Aldy menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya sempat mencuat ke publik. Salah satunya adalah dugaan bangunan milik pabrik Nabati di wilayah Sumberjaya yang disebut berdiri di atas lahan milik negara. Persoalan itu sempat ramai diberitakan, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah.


Selain itu, ia juga menyoroti kasus perusahaan Nanxiong yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Majalengka untuk ditutup karena persoalan perizinan. Namun rekomendasi tersebut dinilai tidak segera ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah daerah ketika itu.


“Rekomendasi DPRD itu bukan sekadar catatan. Itu hasil pengawasan lembaga legislatif. Kalau sampai diabaikan, tentu publik akan bertanya ada apa sebenarnya dengan penegakan aturan di Majalengka,” ujarnya.


Menurut Aldy, ketidaktegasan terhadap perusahaan besar dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi jika di sisi lain pemerintah terlihat sangat cepat bertindak ketika yang dihadapi adalah pelaku usaha lokal.


Ia juga menyoroti aspek prosedural dalam proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Berdasarkan informasi yang ia terima, tindakan penyegelan memang disertai surat tugas dan berita acara, namun dasar penindakan disebut hanya mengacu pada surat tembusan, bukan keputusan atau perintah resmi yang secara langsung memerintahkan tindakan penyegelan.


Menurut Aldy, dalam praktik administrasi pemerintahan surat tembusan pada dasarnya hanya bersifat pemberitahuan, bukan dasar hukum untuk melakukan tindakan penegakan hukum di lapangan.


“Kalau tindakan penyegelan dilakukan hanya berdasarkan tembusan surat, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas administrasi dan kewenangan aparat,” ujarnya.


Aldy mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Selain itu, Pasal 17 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk bertindak melampaui kewenangan atau bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan administrasi.


Aldy juga menyinggung Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dikenai sanksi pidana.


“Karena itu penggunaan kewenangan oleh pejabat publik harus benar-benar berhati-hati dan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai muncul kesan ada penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan aturan,” kata Aldy.


Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 menegaskan bahwa Satpol PP memang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan tidak boleh melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang baik.



“Kalau kesalahan administratif seperti titik koordinat saja bisa berujung penyegelan cepat terhadap pengusaha lokal, maka pelanggaran yang lebih serius juga harus ditindak dengan standar yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu,” tegasnya.



Aldy juga mengingatkan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintah yang dianggap merugikan pihak lain dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN beserta perubahannya.


Ia menegaskan DPRD akan terus mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah. Menurutnya, aparat pemerintah daerah harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.


“Penegakan perda harus adil. Kalau tidak, kepercayaan publik kepada pemerintah daerah bisa runtuh,” kata Aldy.

(Jajah)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl