![]() |
| Ade harto (ayah korban/kiri) dan nenek korban |
MAJALENGKA,Media Jurnal Investigasi – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Desa Palabuan, Kabupaten Majalengka. Dua anak perempuan kakak beradik berusia 7 dan 8 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.
Ayah korban, Ade Harto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025. Namun, kasus ini baru terungkap pada Januari 2026 setelah salah satu anak korban mengaku sudah tidak sanggup menahan perlakuan tersebut dan menceritakannya kepada sang nenek.
“Ketahuannya Januari 2026. Anak saya cerita ke neneknya, katanya sudah tidak kuat karena terus diajak pelaku ” ujar Ade Harto, Rabu (22/4/2026).
Menurut keterangan keluarga, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri. Pelaku menggunakan fasilitas Wi-Fi dan ponsel sebagai umpan agar korban mau datang dan menginap di rumahnya.
“Anak-anak sering ke sana karena ada Wi-Fi. Dipinjamkan HP satu-satu supaya mau ikut,” tambah Ade.
Keluarga juga mengaku menemukan informasi berupa foto tidak pantas anak anak mereka di ponsel pelaku yang menurut keluarga korban di lihat oleh teman kerja pelaku yang sempat singgah ke rumah keluarga korban dan memberitahu ke keluarga korban, yang memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian resort Majalengka pada 29 Januari 2026.
“Hasil visum sudah keluar, ada bekas akibat benda tumpul pada (alat vital,RED) keduanya,” ungkap Ade.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Majalengka memastikan kasus ini telah ditangani secara resmi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar, atas laporan Ade Harto.
Penyidikan dimulai sejak 31 Maret 2026, disusul penerbitan SPDP pada 1 April 2026. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan tersangka (inisial R) pada 10 April 2026.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan
Olah tempat kejadian perkara (TKP)
Pemeriksaan korban dan saksi
Penyitaan barang bukti
Pemeriksaan medis (visum)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, R diketahui tidak kooperatif.
Polisi bahkan telah menerbitkan surat perintah membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, tersangka diduga melarikan diri dan masuk dalam pencarian aparat kepolisian.
Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya.
“Kami minta pelaku segera ditangkap. Ini kejahatan berat terhadap anak-anak,” tegas Ade ayah korban (red)


