![]() |
| Foto Ilustrasi |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dalam perkara Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO memerintahkan secara tegas Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mengeksekusi pemulihan jabatan Kepala Desa Lermatang, Akhilles Nusmesse, tanpa penundaan. Kamis, (2/04/2026).
Putusan yang dibacakan pada 13 Februari 2026 tersebut mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.1.5-1741 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Lermatang.
Majelis hakim juga mewajibkan pejabat tata usaha negara untuk mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, jabatan, harkat, dan martabat Penggugat sebagai kepala desa.
Berdasarkan salinan resmi putusan yang diverifikasi, amar putusan bersifat perintah langsung yang mengikat dan tidak hanya bersifat deklaratif.
Majelis dalam pertimbangannya menemukan adanya inkonsistensi kebijakan administratif pemerintah daerah terhadap status Penggugat sebagai kepala desa.
Dalam fakta persidangan, pemerintah daerah sebelumnya sempat mengaktifkan kembali Penggugat, namun kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa adanya peristiwa hukum baru yang sah.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara rekomendasi Inspektorat Daerah dengan keputusan pemberhentian yang diambil oleh pemerintah daerah.
Dalam dokumen telaahan Inspektorat, disebutkan bahwa status Penggugat tetap sah sebagai kepala desa karena tidak memenuhi kategori tindak pidana berat dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap menggunakan dasar hukum lama sebagai alasan pemberhentian.
Majelis hakim menilai penggunaan dasar hukum lama tanpa fakta baru merupakan bentuk cacat administratif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyatakan bahwa putusan belum dapat dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap dan sedang diajukan kasasi.
“Belum incraht maka belum bisa diaktifkan karena ada diajukan kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalih bahwa putusan belum inkracht karena adanya pengajuan kasasi perlu diluruskan secara tegas, karena dalam konteks hukum administrasi negara, alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan penundaan pelaksanaan amar putusan pengadilan tata usaha negara yang telah diucapkan.
Dalam praktik hukum administrasi, putusan peradilan tata usaha negara memiliki kekuatan eksekutorial sejak diucapkan, sehingga wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintah, kecuali terdapat penetapan resmi berupa penundaan pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang secara sah.
Dengan demikian, argumentasi “menunggu kasasi” tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan, karena tanpa adanya penetapan penundaan, setiap bentuk kelalaian justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan bagi pejabat yang bersangkutan.
Namun secara hukum administrasi negara, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak secara otomatis menunda pelaksanaan putusan tata usaha negara.
Putusan peradilan tata usaha negara pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan eksekutorial sejak diucapkan, kecuali terdapat penetapan resmi penundaan pelaksanaan dari pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya penetapan penundaan pelaksanaan putusan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, kewajiban hukum untuk melaksanakan amar putusan tetap melekat pada pemerintah daerah.
Penundaan pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk permohonan eksekusi paksa melalui mekanisme peradilan.
Selain itu, kondisi ini membuka potensi konflik administratif di tingkat desa terkait legitimasi jabatan kepala desa.
Situasi tersebut juga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemerintahan desa serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Perkara ini sekaligus menegaskan fungsi peradilan tata usaha negara sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan administratif pemerintah.
Putusan banding ini juga membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 17/G/2025/PTUN.ABN.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan amar putusan tersebut.
Secara hukum, perintah majelis hakim tetap berlaku, mengikat, dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi putusan pengadilan, hasil verifikasi data, serta konfirmasi kepada pihak terkait, dengan tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (NFB)



