Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa sepeda motor Honda Beat Street bernopol B 5213 FIA di Jalan Gatot Subroto, putaran Kaliulu GCC/Cinity, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, meminta kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak tegas.
Peristiwa na'as yang terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merenggut nyawa Mastiyah dan Riska Putri Hendarwan di tempat.
Sementara itu, korban lain yaitu Maskanah, selaku ibu dari Riska, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Pasirgombong.
Seluruh korban diketahui merupakan warga Kampung Pulo Turi RT002 RW007, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Mereka dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk melakukan medical check up atas nama Riska, namun musibah menimpa di tengah jalan.
Samsudin (45), suami dari almarhumah Mastiyah, menyampaikan duka mendalam atas kejadian yang diduga kuat merupakan kasus tabrak lari yang melibatkan tiga unit mobil tronton jenis Losbak Fuso berwarna oranye.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, mobil pertama diduga menabrak korban, sementara mobil kedua melindas hingga korban meninggal dunia.
"Kami meminta dengan sepenuh hati agar Polres Metro Kabupaten Bekasi, khususnya Unit II Laka Lantas, dapat segera mengungkap pelaku dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dengan nada sedih.
Dalam upaya mengumpulkan bukti, keluarga menemui kendala saat meminta akses rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi di lokasi kejadian. Perangkat CCTV tersebut diketahui dalam keadaan rusak sehingga tidak merekam peristiwa tersebut.
Namun, keluarga berhasil mendapatkan potongan video dari CCTV Toko Percetakan Sablon yang memperlihatkan kendaraan yang diduga terlibat, meskipun nomor polisi tidak terlihat jelas.
Untuk mendorong proses hukum, keluarga telah menunjuk Kantor Hukum Komando sebagai kuasa hukum. Advokat Ipung Dwi Tarsovie, SH, menegaskan pihaknya akan mendampingi keluarga dan berkoordinasi intensif dengan kepolisian.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan tindak pidana murni akibat kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda.
"Kami akan berupaya meminta kepolisian menelusuri CCTV lainnya di sepanjang Jalan Gatot Subroto Cikarang Utara guna menemukan identitas pelaku dan kendaraan yang terlibat," tegasnya.
(Iyus Kastelo)


