Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

EDITORIAL :" Roup DPO Kasus Asusila Di Desa Palabuan Hilang Ditelan Bumi, "Sakti Mandraguna"?

Redaksi
28 April 2026
Last Updated 2026-04-28T00:30:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


EDITORIAL, Dalam perspektif hukum pidana, setiap penanganan perkara tidak semata berhenti pada penetapan status, melainkan harus berujung pada kepastian proses. Fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh menjadi prinsip fundamental dalam menilai keseriusan penegakan hukum.


Perkara yang menyeret nama Roup menghadirkan ironi tersendiri. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) secara hukum merupakan manifestasi dari ius persequendi, yakni hak negara untuk terus melakukan pencarian terhadap subjek hukum yang diduga terlibat tindak pidana. Dengan demikian, penerbitan DPO bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk konkret bahwa proses hukum tetap berjalan.


Dalam konteks ini, patut diapresiasi langkah Polres Majalengka yang telah menerbitkan status DPO. Tindakan tersebut mencerminkan adanya good faith serta komitmen institusional dalam memastikan perkara tidak berhenti di tengah jalan. Ini sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak bersifat pasif, melainkan aktif mengejar pertanggungjawaban. 


Namun demikian, dalam kerangka das sollen dan das sein, masih terdapat ruang evaluasi pada aspek efektivitas pelaksanaan di lapangan. Status hukum idealnya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki daya jangkau yang nyata. Di sinilah tantangan law enforcement diuji bagaimana menjembatani norma dengan realitas.


Asas equality before the law menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat menempatkan dirinya di luar jangkauan hukum. Terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asusila terhadap anak, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali yang menuntut penanganan lebih serius dan prioritas.


Istilah “sakti mandraguna” dalam judul ini merupakan bentuk satire yang mencerminkan vox populi. Ia lahir dari kekhawtiran yang dirasakan publik ketika seorang berstatus DPO tampak sulit dijangkau, seolah memiliki kemampuan di luar nalar. Namun secara hukum, tidak ada konsep “menghilang” yang dapat menghapus tanggung jawab pidana.


Pada akhirnya, harapan publik  yang mengemuka bersifat tegas agar Roup segera ditemukan, ditangkap, dan dihadapkan ke proses peradilan. Prinsip nullum crimen sine poena menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana tanpa konsekuensi hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari pertanggungjawaban.


Supremasi hukum tidak diukur dari sekadar keberadaan lex scripta, melainkan dari kemampuannya menjadi lex viva hukum yang hidup, bekerja, dan dirasakan kehadirannya. Upaya yang telah dilakukan menjadi fondasi penting, dan keberlanjutan serta efektivitasnya akan menentukan tegaknya keadilan secara utuh.


(Penulis adalah advokat/direktur klinik hukum Sunoko,SH, Divisi hukum LSM KPK TIPIKOR Majalengka, Adv Sunoko, SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl