Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Vonis 10 Bulan Penjara, Bayi Terpisah dari Ibu Akibat Koperasi

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
30 Maret 2026
Last Updated 2026-03-30T20:31:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Malam turun perlahan di Desa Olilit Raya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Angin laut berembus pelan, menyusup di sela-sela dinding rumah papan. Dari dalam, tangis bayi terdengar lirih tidak panjang, tapi cukup memecah sunyi yang menggantung sejak petang.


Di ruang sempit itu, Chintya duduk bersandar. Ia memeluk anaknya yang berusia sekitar satu tahun. Bayi itu merapat, mencari ASI, tangannya menggenggam baju ibunya. Sesekali Chintya mengusap punggungnya perlahan.


“Diam… sudah, sudah,” katanya pelan.


Tangis itu mereda. Namun, keheningan yang datang setelahnya justru terasa lebih berat. Chintya tidak banyak bicara. Matanya sembab. Ia hanya menatap anaknya cukup lama, seolah mencoba menyimpan waktu yang tersisa.


Perkara yang dihadapi Chintya menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan hukum pidana dengan kondisi kemanusiaan seorang ibu yang masih memiliki anak kecil, termasuk bayi yang masih menyusui. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan keluarga, terutama anak-anak yang masih bergantung pada kehadirannya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan kuasa hukum, perkara ini bermula pada 2023 saat Chintya bekerja di sebuah koperasi di wilayah Saumlaki. Ia menjalankan tugas administratif, termasuk pencatatan dan pengelolaan penagihan.


Menurut keterangan Chintya, pekerjaan tersebut disertai target penagihan yang harus dipenuhi. Ia menyebut, jika target tidak tercapai, gaji tidak dibayarkan.


“Kalau target tidak capai, kami tidak dapat gaji,” kata Chintya saat ditemui di rumahnya, akhir Maret 2026.


Dalam kondisi tersebut, menurut penuturannya, sejumlah nasabah mengalami gagal bayar. Ia menyebut ada nasabah yang meninggal dunia, dan ada pula yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Situasi itu, menurutnya, membuat tekanan kerja meningkat.


Dalam keterdesakan itu, Chintya mengaku bersama rekan kerjanya mengambil langkah mencairkan dana untuk menutup tunggakan nasabah. Ia menegaskan tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.


“Bukan untuk dipakai sendiri. Itu untuk tutup tunggakan,” ujarnya.


Perkara ini kemudian bergulir ke proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan di Saumlaki pada Maret 2026, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Chintya, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.


“Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 10 bulan,” kata kuasa hukum Chintya saat ditemui terpisah.


Kuasa hukum tersebut menjelaskan, kliennya tidak menghindari tanggung jawab sejak awal proses perkara. Menurutnya, Chintya berupaya menyelesaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya.


“Klien kami tetap kooperatif dan berusaha mencicil,” ujarnya.


Ia menyebut, Chintya bersama suaminya pernah mengumpulkan uang sekitar Rp5 juta untuk diserahkan sebagai bagian dari penggantian kerugian. Namun, menurut keterangan yang sama, upaya tersebut tidak diterima.


Dalam persidangan, menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan nilai kerugian yang menjadi perhatian.


“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kerugian yang terbukti itu sekitar Rp2,8 juta sampai Rp4 juta,” katanya.


Angka tersebut, menurut dia, berbeda dengan nilai tuntutan awal yang disebut mencapai sekitar Rp22 juta.


Perbedaan nilai ini menjadi bagian dari fakta persidangan yang digunakan dalam pembelaan. Namun demikian, putusan pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada Chintya.


Selain itu, dalam perkara yang sama, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat informasi mengenai pengelolaan koperasi.


Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses perkara, pengelola koperasi diduga merupakan oknum aparat yang pernah dikenai sanksi etik atas pelanggaran tertentu.


“Informasi itu kami peroleh dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.


Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bentuk pelanggaran maupun sanksi yang dimaksud. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari informasi yang muncul dalam proses hukum dan belum menjadi pokok perkara yang diputus dalam kasus Chintya.


Upaya hukum sempat dilakukan setelah putusan dijatuhkan. Kuasa hukum menyatakan pihaknya berusaha mengajukan banding.


Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu.


“Permohonan banding dinyatakan lewat waktu,” kata kuasa hukum.


Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena proses administrasi bertepatan dengan masa libur, sehingga pengajuan tidak dapat dilakukan sesuai tenggat yang ditentukan.


Dengan kondisi tersebut, peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan melalui banding tidak dapat dilakukan.


Kini, menurut kuasa hukum, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.


Permohonan tersebut, menurut dia, didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Chintya merupakan ibu dari anak-anak yang masih kecil.


“Kami ajukan penangguhan eksekusi dengan alasan kemanusiaan,” ujarnya.


Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh pihak kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan yang disampaikan kepada pihak keluarga.


Di rumahnya, Chintya mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi anak-anaknya.


“Saya tidak lari dari tanggung jawab,” katanya.


Ia menatap anaknya yang tertidur di pelukan. Nafas bayi itu teratur. Tangan kecilnya masih menggenggam baju ibunya.


“Anak masih kecil. Masih butuh saya,” ujarnya pelan.


Suaminya, yang duduk tidak jauh dari situ, menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan keluarga berusaha tetap tenang menghadapi situasi ini.


“Kami hanya berharap ada pertimbangan kemanusiaan,” katanya.


Sejumlah warga di sekitar tempat tinggal Chintya mengaku mengetahui perkara tersebut. Saat ditemui terpisah, mereka menyampaikan pandangan yang beragam.


Seorang warga mengatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati, namun kondisi keluarga juga perlu menjadi perhatian.


“Kalau sudah putusan, tentu harus dijalani. Tapi kondisi anak juga harus dilihat,” ujarnya.


Warga lainnya menyebut kasus ini menunjukkan situasi yang tidak sederhana, karena berkaitan dengan persoalan ekonomi dan tanggung jawab pekerjaan.


Pendapat warga tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.


Dari sisi ekonomi, berdasarkan keterangan yang disampaikan Chintya dan dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, ia memiliki penghasilan sekitar Rp1.040.000 per bulan saat bekerja di koperasi.


Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks yang dihadapi kliennya dalam memenuhi tuntutan penggantian kerugian.


“Dengan penghasilan seperti itu, tentu berat jika harus menanggung angka puluhan juta,” ujarnya.


Perbandingan antara penghasilan bulanan dan nilai tuntutan menjadi salah satu fakta yang muncul dalam proses perkara, sebagaimana disampaikan oleh pihak pembela.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait permohonan penangguhan eksekusi.


Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon pada 29 Maret 2026 untuk meminta tanggapan resmi.


Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai pengelola koperasi melalui kontak yang tersedia pada waktu yang sama. Pesan telah dikirim untuk meminta klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam persidangan.


Namun hingga berita ini diturunkan, pihak tersebut belum memberikan jawaban.


Malam kembali hening di rumah itu.


Lampu redup menerangi ruangan. Bayi di pelukan Chintya telah terlelap. Ia tidak lagi menangis. Wajahnya tenang, seolah tidak mengetahui situasi yang sedang dihadapi ibunya.


Chintya masih duduk di tempat yang sama. Ia tidak beranjak. Tangannya tetap memeluk anaknya erat.


Beberapa saat berlalu tanpa kata.


“Beta cuma mau tetap jadi mama untuk anak-anak,” katanya pelan.


Di luar, angin laut masih berembus seperti biasa. Tidak ada yang berubah dari suasana desa itu. Namun bagi Chintya dan keluarganya, waktu berjalan dengan cara yang berbeda pelan, menunggu kepastian yang belum datang.


Tidak ada yang langsung menjawab. Hanya keheningan yang tersisa, bersama harapan yang masih digenggam.(Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl