Ahli auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Beatus Allan Batlayeri, dalam persidangan Tipikor Ambon menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan review dokumen dari penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tidak menemukan adanya aliran dana kepada mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Ambon, Jurnalinvestigasi.com - Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Jumat (6/3/2026). Sidang yang berlangsung cukup panjang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Beatus Allan Batlayeri, S.STP, menghadirkan sejumlah fakta yang memicu perdebatan tajam antara tim Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum terdakwa.
Persidangan yang berlangsung hampir lima jam itu menjadi salah satu sidang yang paling menyita perhatian, karena keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum justru memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait metode audit, sumber dokumen pemeriksaan, hingga kapasitas ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Beatus Allan Batlayeri menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersumber dari data dan dokumen yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Ia mengatakan bahwa audit tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan utama pemeriksaan, yakni tahap persiapan pemeriksaan, tahap proses pemeriksaan, serta tahap akhir pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun dalam penjelasan yang disampaikan di ruang sidang, Batlayeri mengakui bahwa dalam proses audit tersebut tim auditor Inspektorat tidak pernah meminta klarifikasi maupun penjelasan langsung dari pihak direksi BUMD PT Tanimbar Energi yang menjadi objek audit. Pengakuan ini langsung memicu tanggapan keras dari tim penasihat hukum terdakwa, yang menilai metode audit tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam proses pemeriksaan keuangan negara.
Penasihat hukum terdakwa Yohana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera secara tegas menyampaikan keberatan mereka terhadap metode audit yang digunakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut mereka, audit yang dilakukan hanya dengan mengandalkan dokumen yang diberikan oleh penyidik tanpa meminta klarifikasi dari pihak yang diaudit berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh dan bahkan dapat mengabaikan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan laporan keuangan BUMD tersebut.
Tim penasihat hukum bahkan menilai bahwa dalam proses audit tersebut terdapat indikasi bahwa sejumlah dokumen laporan keuangan yang sebenarnya dapat memberikan penjelasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal tidak ikut dipertimbangkan oleh tim auditor. Hal tersebut menurut mereka menjadi salah satu alasan mengapa objektivitas hasil audit patut dipertanyakan dalam persidangan ini.
Perdebatan di ruang sidang semakin memanas ketika ahli auditor tersebut menyampaikan bahwa PT Tanimbar Energi pada periode tahun 2020 hingga 2022 tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku. Pernyataan ini langsung mendapat sanggahan dari tim penasihat hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti adanya pemeriksaan atas laporan keuangan yang berkaitan dengan BUMD tersebut. Dokumen yang ditunjukkan berupa surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 dengan nomor 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD saat itu, Jonas Batlayeri.
Menurut penasihat hukum, keberadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal BUMD sebenarnya pernah dilakukan. Oleh karena itu mereka menilai pernyataan ahli yang menyebut tidak pernah ada audit oleh BPK RI tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dokumen yang ada.
Selain menyoroti sumber data audit, tim penasihat hukum juga mempertanyakan kapasitas Beatus Allan Batlayeri sebagai auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Batlayeri menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi syarat untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh penyidik.
Namun pernyataan tersebut kembali diperdebatkan oleh pihak penasehat hukum, yang kemudian mengutip sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jabatan auditor merupakan jabatan fungsional yang tidak boleh dirangkap dengan jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang pernah dibuat sebelumnya, Beatus Allan Batlayeri diketahui masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Posisi tersebut merupakan jabatan struktural yang menurut mereka tidak sejalan dengan ketentuan jabatan fungsional auditor sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh ahli auditor tersebut. Mereka mengutip ketentuan Pasal 14 hingga Pasal 16 dalam regulasi yang sama yang menyebutkan bahwa auditor seharusnya memiliki latar belakang pendidikan dari program studi ekonomi atau akuntansi sebagai dasar kompetensi dalam melakukan audit keuangan.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Beatus Allan Batlayeri tidak memiliki latar belakang pendidikan dari disiplin ilmu ekonomi maupun akuntansi. Fakta tersebut menurut penasihat hukum semakin memperkuat keraguan mereka terhadap kapasitas yang bersangkutan dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Tidak hanya itu, dalam sesi tanya jawab di persidangan Batlayeri juga mengakui bahwa dirinya belum pernah dilantik maupun diambil sumpah jabatan sebagai auditor sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pejabat fungsional auditor di lingkungan pemerintahan. Pengakuan tersebut kembali menjadi sorotan dari pihak penasihat hukum yang menilai bahwa prosedur pengangkatan auditor belum terpenuhi secara administratif.
Fakta lain yang juga terungkap di persidangan adalah bahwa Batlayeri mengakui dirinya belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Padahal dalam ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap auditor wajib menjadi anggota organisasi profesi tersebut.
Berdasarkan berbagai fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menilai bahwa status ahli auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dalam keterangannya sebagai ahli, Beatus Allan Batlayeri juga menyampaikan sejumlah temuan penting yang berkaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan review terhadap dokumen yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, tidak ditemukan adanya aliran dana penyertaan modal kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Selain itu, Batlayeri juga menyatakan bahwa dalam dokumen yang diperiksa tidak ditemukan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT Tanimbar Energi pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang tercatat dalam jalannya persidangan, karena berkaitan langsung dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pencairan dana penyertaan modal kepada BUMD tersebut.
Dalam penjelasan lanjutan, Batlayeri juga menyampaikan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada bulan Maret tahun 2025.
Namun penjelasan tersebut kembali memunculkan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen laporan hasil audit tersebut. Penasihat hukum Korneles Serin, SH., MH bersama tim kemudian menunjukkan dokumen surat Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bernomor 700/LAK-7/III/2024 tertanggal 10 Maret 2024 yang berisi laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.
Menurut tim penasihat hukum, surat tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena laporan hasil audit tersebut tercatat telah dibuat pada Maret 2024, sementara permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru diajukan pada tanggal 18 Desember 2024.
Perbedaan waktu tersebut menurut mereka menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyusunan laporan audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin laporan hasil audit dapat dibuat jauh sebelum adanya permintaan resmi dari pihak penyidik.
Berdasarkan fakta tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan agar mempertimbangkan secara serius keabsahan laporan hasil audit yang digunakan dalam perkara ini.
Mereka bahkan secara tegas meminta agar majelis hakim mengesampingkan laporan hasil audit tersebut dan tidak menjadikannya sebagai alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi.
Sidang yang berlangsung dengan sejumlah perdebatan hukum yang cukup tajam antara para pihak tersebut akhirnya ditutup oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap ahli selesai dilakukan.
Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi lain yang masih berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. (NFB)


