Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

EDITORIAL : " Polemik Kasatpol PP Segel Alfamart Palabuan, Langkah Berani atau Kekeliruan Fatal?"

Redaksi
08 Maret 2026
Last Updated 2026-03-08T06:54:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ilustrasi 


EDITORIAL- Penyegelan gerai Alfamart di kawasan Palabuan, Kabupaten Majalengka, memantik polemik serius di ruang publik. Di satu sisi, tindakan itu dapat dibaca sebagai upaya penegakan peraturan daerah. Namun di sisi lain, semakin banyak fakta yang muncul justru menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang kuat, atau sekadar hasil tafsir berlebihan atas kewenangan?


Dalam penegakan hukum administrasi, prosedur adalah fondasi utama. Tanpa prosedur yang jelas, tindakan penertiban bisa berubah menjadi bentuk penggunaan kekuasaan yang melampaui batas. Karena itu setiap langkah aparat pemerintah terutama yang berdampak pada penutupan usaha harus didasarkan pada perintah yang tegas dan dokumen yang tidak multitafsir.



Dalam kasus Alfamart Palabuan, memang disebutkan bahwa Satpol PP memiliki surat tugas serta berita acara saat melakukan penyegelan. Namun dokumen tersebut ternyata dibuat dengan merujuk pada sebuah surat tembusan dari DPMPTSP.


 Persoalannya, dalam surat tersebut tidak terdapat perintah penutupan atau instruksi penyegelan.

Di sinilah masalah mulai terlihat terang. Dalam praktik administrasi pemerintahan, tembusan surat bukanlah perintah tindakan. Ia sekadar bentuk pemberitahuan atau distribusi informasi kepada instansi terkait. Artinya, tembusan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mengambil tindakan administratif yang berdampak besar seperti menutup atau menyegel sebuah tempat usaha.



Jika benar tidak ada instruksi penutupan dari dinas DPMTSP maka langkah penyegelan tersebut menimbulkan kesan bahwa Satpol PP mengambil keputusan yang seharusnya bukan berada di wilayah kewenangannya. Aparat penegak perda pada prinsipnya bertindak sebagai pelaksana keputusan administrasi, bukan sebagai pihak yang menentukan keputusan itu sendiri.


Situasi ini semakin menarik karena persoalan yang dipermasalahkan disebut-sebut hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian titik koordinat dalam dokumen perizinan. Dalam praktik birokrasi, kesalahan administratif semacam itu lazimnya diselesaikan melalui mekanisme pembetulan dokumen atau penyesuaian data. Jarang sekali persoalan koordinat berujung pada tindakan ekstrem berupa penyegelan usaha.



Ketika tindakan keras justru diambil dalam kasus administratif, publik wajar mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum tersebut. Apakah seluruh tahapan sudah dilalui? Apakah sudah ada teguran administratif? Apakah pelaku usaha diberi kesempatan memperbaiki dokumen?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika masyarakat membandingkan kasus ini dengan berbagai persoalan perizinan lain yang pernah muncul di daerah yang sama. Tidak sedikit perusahaan besar yang sempat dipersoalkan izinnya, namun tidak pernah sampai mengalami penyegelan secara langsung.


Perbandingan semacam ini tentu berbahaya bagi kredibilitas pemerintah daerah. Penegakan aturan yang terlihat tidak konsisten akan dengan mudah memunculkan persepsi diskriminasi. Publik bisa saja menilai bahwa hukum berlaku keras bagi pihak tertentu, tetapi menjadi lentur bagi pihak lain.


Padahal, dalam negara hukum, konsistensi adalah kunci. Aturan yang sama harus diterapkan dengan ukuran yang sama pula. Jika tidak, maka penegakan hukum akan kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat.



Lebih jauh lagi, tindakan administratif yang dilakukan tanpa dasar perintah yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Keputusan pemerintah yang melampaui kewenangan dapat dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. Risiko ini bukan sekadar teori hukum, tetapi kerap muncul dalam berbagai sengketa administrasi di pengadilan.


Karena itu, polemik penyegelan Alfamart Palabuan seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu menjelaskan secara transparan dasar tindakan tersebut siapa yang mengeluarkan perintah penutupan, dan di mana dokumen yang secara eksplisit memuat instruksi itu.


Jika ternyata tidak ada perintah penutupan dari instansi yang berwenang, maka tindakan penyegelan layak untuk dievaluasi secara serius. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi atau interpretasi sepihak.


Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah. Apakah aparat berani menegakkan aturan secara benar dan prosedural, atau justru terjebak dalam praktik kewenangan yang berjalan lebih cepat daripada dasar hukumnya.


Di tengah tuntutan transparansi publik yang semakin kuat, satu hal menjadi jelas dalam penegakan hukum, keberanian saja tidak cukup. Tanpa dasar yang kuat dan prosedur yang benar, keberanian bisa dengan mudah berubah menjadi kekeliruan fatal.


(penulis adalah pemimpin redaksi media jurnal investigasi/divisi hukum KPK TIPIKOR Majalengka/praktisi hukum, Adv Sunoko SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl