Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

*" Diduga Kuras Rp70 Juta Dana Warga untuk Bayar Pengacara, Ketua RW 35 Kemang Pratama-2 BEKASI Dilaporkan ke Polisi"*

Jurnal investigasi
29 Maret 2026
Last Updated 2026-03-29T04:01:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

KOTA BEKASI – jurnal investigasi 

Praktik tata kelola keuangan di lingkungan RW 35 Kemang Pratama 2, Bojong Rawalumbu, kini berujung pada laporan pidana. Ketua RW 35 aktif, Asbol Adams, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan terkait penggunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) milik warga untuk membiayai jasa hukum pribadi pengurus.




Laporan Polisi dan Jerat Pidana Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1094/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA tertanggal 28 Maret 2026. Pelapor, yang juga merupakan warga setempat, mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 374 KUHP (atau Pasal 486 UU 1/2023). Pengurus diduga mengalihkan dana mandat warga secara melawan hukum untuk kepentingan litigasi menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.



Temuan Aliran Dana Rp70 Juta Berdasarkan salinan Laporan Keuangan Triwulan periode Desember 2025 hingga Februari 2026, ditemukan pengeluaran non-rutin untuk pos "Kuasa Hukum" dengan total akumulasi mencapai Rp70.000.000,-. Rincian pengeluaran tersebut dilakukan secara bertahap: Rp20 juta pada Desember, Rp20 juta pada Januari, dan Rp30 juta pada Februari.




Alokasi dana fantastis ini menjadi sorotan tajam karena nilainya jauh melampaui anggaran perbaikan infrastruktur lingkungan, seperti penangkal petir dan CCTV yang hanya memakan biaya sekitar Rp18,1 juta.


Penyalahgunaan Dana Mandat (Earmarked Funds) Secara yuridis, dana IPL dikonstruksikan sebagai dana dengan tujuan khusus (earmarked funds) yang peruntukannya dibatasi secara ketat hanya untuk keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan lingkungan fisik hunian. Mengalihkan dana tersebut untuk membayar pengacara guna "melawan" warga sendiri dinilai sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires).


"Pengurus RW bertindak sebagai wali amanat (trustee), bukan pemilik dana. Membayar honorarium pengacara dari kas lingkungan untuk urusan litigasi pribadi pengurus adalah bentuk pelanggaran asas fidusia yang serius," demikian ditegaskan dalam analisis yuridis kasus tersebut.


Duduk Perkara: Sengketa Aset dan Praktik Shaming Besarnya biaya hukum ini digunakan pengurus untuk menghadapi dua perkara sekaligus, salah satunya terkait sengketa penguasaan Balai Warga senilai Rp1,5 Miliar. Selain itu, warga juga mempersoalkan metode penagihan IPL yang bersifat mempermalukan (public shaming), yakni pemasangan plang "Rumah ini belum membayar IPL" di depan kediaman warga, yang dinilai melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Pembelaan Pihak Pengurus Di sisi lain, pihak pengurus RW 35 dalam berbagai dokumen pembelaan mengeklaim bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui keputusan bersama dalam rapat tanggal 13 Desember 2025 yang dihadiri oleh Badan Musyawarah (BAMUS) dan pengurus RT. Mereka berargumen bahwa langkah tersebut diambil untuk membela kepentingan institusi RW dalam mempertahankan aset lingkungan.


Namun, merujuk pada Pasal 31 Perwal Bekasi No. 58/2020, segala pengelolaan keuangan RW wajib dapat dipertanggungjawabkan dalam musyawarah warga yang memenuhi kuorum. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa biaya honorarium pengacara merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang menunjuknya, bukan beban kolektif masyarakat.


Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami bukti-bukti transaksi dan notulensi rapat untuk menentukan kelanjutan status hukum bagi terlapor.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl