MAJALENGKA,Media Jurnal Investigasi— Langkah penyegelan sebuah gerai Alfamart milik pengusaha lokal di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, kini berbalik menjadi sorotan tajam. Bukan semata soal pelanggaran administratif, melainkan dugaan cacat prosedur yang berpotensi menyeret Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka ke ranah gugatan hukum.
Penyegelan dilakukan dengan alasan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait ketidaksesuaian titik koordinat lokasi bangunan. Namun menurut pemilik usaha, seluruh dokumen pokok seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), IMB, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah dikantongi.
Lebih jauh, ketika menerima surat peringatan dari DPMTSP dengan tenggat waktu 30 hari untuk revisi koordinat, perbaikan dilakukan hanya dalam waktu 1x24 jam. Artinya, secara administratif, itikad memperbaiki telah dijalankan.Namun gerai tetap disegel.
Yang menjadi persoalan serius, saat proses penyegelan berlangsung, Menurut Keterangan Pemilik Gerai Alfamart, aparat Satpol PP diduga tidak menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi penyegelan di lokasi. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi cacat secara hukum administrasi.
Dalam prinsip hukum tata usaha negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas dan memiliki dasar kewenangan tertulis. Surat tugas menjadi legitimasi personel yang bertindak. Berita acara adalah dokumen pertanggungjawaban formal atas tindakan penertiban. Tanpa dua hal itu, tindakan bisa dinilai tidak memenuhi prosedur.
Secara hukum, tindakan administratif yang tidak memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Konsekuensinya tidak ringan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan menempuh gugatan perdata atas dasar kerugian materil
Kerugian yang dimaksud bukan asumsi. Penyegelan berdampak langsung pada omzet harian, potensi kehilangan pelanggan, hingga risiko pemutusan hubungan kerja. Dalam konteks itu, jika tindakan dinyatakan cacat hukum,pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kontras penindakan juga memantik pertanyaan publik. Sebelumnya, perusahaan penanaman modal asing (PMA) Pabrik Nanxiong sempat direkomendasikan untuk ditutup oleh komisi I DPRD Kabupaten Majalengka karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Namun tidak terlihat langkah penyegelan atau penghentian operasional ketika itu.
Perbedaan intensitas penindakan ini memperkuat kesan adanya standar ganda. Jika kesalahan administratif berupa koordinat dapat berujung segel cepat, mengapa pelanggaran izin yang lebih substansial tidak berbuah tindakan serupa?
Praktisi hukum adv Sunoko SH Ketika Di minta pendapat nya menilai,
"apabila benar tidak ada surat tugas dan berita acara saat penyegelan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan " ujar nya
Sementara itu Pihak Dinas DPMTSP kabupaten Majalengka ketika di konfirmasi pada Rabu,(4/3) di kantor nya, di temui oleh pegawai bagian pelayanan bernama Aris mengatakan bahwa kepala dinas dan jajaran bagian pengawas sedang tidak ada di tempat jadi tidak bisa memberikan keterangan terkait persoalan penutupan gerai Alfamart di desa palabuan yang di duga cacat formil.
" Pak kadis sedang ada rapat, dan jajaran pengawasan sedang tidak ada di kantor, untuk soal Alfamart palabuan itu harusnya ke pengawasan pak " Jawabnya
Penegakan perda seharusnya bukan sekadar soal menunjukkan kewenangan, melainkan memastikan setiap tindakan dapat diuji secara hukum dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah. Apakah akan memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, atau membiarkan dugaan cacat prosedur ini berkembang menjadi sengketa hukum?
Satu hal yang pasti ketika prosedur diabaikan, bukan hanya gerai yang disegel kepercayaan publik pun ikut terkunci.
Tim



