Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kuasa Hukum Luruskan Isu Intervensi UP3, Kehadiran Klien Bentuk Kepatuhan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
14 April 2026
Last Updated 2026-04-14T10:10:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Kuasa hukum pihak terlapor dalam perkara Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kilyon Luturmas, S.H, melontarkan bantahan tegas dan tanpa kompromi terhadap isu intervensi aparat penegak hukum, yang beredar luas di ruang publik. Selasa, (14/04/2026).


Bantahan ini disampaikan sebagai respons langsung atas pemberitaan yang menggiring opini terkait kebersamaan antara Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar dengan pihak terlapor dalam satu penerbangan menuju Ambon, yang kemudian dipelintir menjadi dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.


Menurut Kilyon, informasi yang beredar tidak utuh, cenderung bias, dan berpotensi menyesatkan publik karena sama sekali tidak disertai bukti adanya komunikasi, apalagi tindakan yang mengarah pada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyelidikan.


Ia menegaskan, kliennya, Agustinus Theodorus, berada di Ambon semata-mata untuk memenuhi panggilan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku guna memberikan klarifikasi atas laporan yang sedang ditangani, bukan untuk kepentingan lain di luar mekanisme hukum.


“Kehadiran klien kami adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan upaya mempengaruhi proses. Ini penting diluruskan agar publik tidak diseret dalam kesalahpahaman yang menyesatkan,” ujar Kilyon dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di ruangan kerjanya.


Ia juga membantah keras, bahkan menyebut tidak berdasar, tudingan adanya relasi khusus dengan aparat penegak hukum, termasuk spekulasi intervensi terhadap mutasi maupun tekanan internal yang tidak memiliki pijakan fakta.


Kilyon menegaskan bahwa setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memberikan keterangan, sehingga kehadiran kliennya justru mencerminkan kepatuhan hukum, bukan indikasi kepentingan tersembunyi.


Terkait keberangkatan dalam satu penerbangan, ia menilai hal tersebut semata-mata kebetulan dalam penggunaan transportasi publik, yang tidak memiliki relevansi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun tuduhan pelanggaran etik atau konflik kepentingan.


“Tidak ada pertemuan tertutup, tidak ada komunikasi khusus. Semua terjadi dalam ruang publik yang terbuka, sehingga sangat keliru jika dikaitkan dengan upaya intervensi,” tegas Kilyon menempatkan persoalan secara proporsional.


Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan telah mengikuti prosedur secara ketat dan berjenjang, mulai dari tahap klarifikasi hingga pemeriksaan, tanpa ada satu pun penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.


Bahkan, lanjut dia, perkara ini telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.


“Putusan tersebut final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk spekulasi liar tentang rekayasa ataupun manipulasi. Semua telah melewati mekanisme hukum yang sah dan teruji,” ujarnya menegaskan kembali.


Kilyon mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak diverifikasi bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta mencederai asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum nasional.


Ia meminta media untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam setiap pemberitaan, agar informasi yang disampaikan tidak membentuk persepsi keliru atau merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.


Selain itu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap dinamika internal institusi kejaksaan, termasuk terkait mutasi jabatan atau kebijakan organisasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan internal lembaga tersebut.


“Kami menghormati independensi kejaksaan dan tidak pernah, dalam bentuk apapun, melakukan intervensi. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya menambahkan.


Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kebersamaan dalam satu penerbangan tidak dapat serta-merta dijadikan indikator pelanggaran etik tanpa adanya bukti konkret yang menunjukkan adanya komunikasi perkara.


Luturmas juga menilai bahwa interaksi dalam ruang publik, termasuk dalam transportasi umum, harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan pelanggaran, selama tidak ada indikasi intervensi terhadap proses hukum.


Ia pun mengimbau untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan, mengingat proses hukum masih berjalan dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kehadiran rombongan di Bandara Pattimura Ambon pada waktu yang sama dipandang sebagai hal yang wajar, mengingat keterbatasan akses serta jadwal penerbangan dari wilayah Tanimbar menuju Ambon yang memang terbatas.


Dengan demikian, isu dugaan intervensi yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, cenderung spekulatif, dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak ditopang oleh bukti yang dapat diuji secara hukum maupun fakta lapangan.


Kilyon menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif, terbuka, dan transparan dalam mengikuti seluruh proses hukum, seraya meyakini bahwa mekanisme peradilan akan mengungkap fakta secara objektif, jernih, dan berkeadilan.


“Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan seluruh tuduhan yang tidak berdasar ini akan luruh dengan sendirinya secara terang benderang,” tutupnya. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl