Jurnalinvestigasi.com - Timika - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Dra. Sabelina Fitriani, M.Si, memimpin langsung operasi penertiban terhadap praktik perjudian jenis dadu “303” di kawasan Pasar Sentral Timika, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah pegawai Disperindag turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di area pasar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika. Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Sumber yang berada di lokasi kejadian juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut petugas datang secara tiba-tiba dan langsung menghentikan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung.
“Iya, barusan saja digerebek oleh petugas Disperindag Kabupaten Mimika,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Langkah tegas ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat aktivitas perjudian dinilai meresahkan dan dapat merusak tatanan sosial serta mengganggu kenyamanan para pedagang dan pembeli di pasar.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di kawasan fasilitas umum seperti pasar.
Sumber Tersebut Berharap Supaya ada sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Supaya Pasar Sentral Timika dapat kembali menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian maupun aktivitas ilegal lainnya Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika yang di hubungi Via WhatsApp belum menjawab awak media ini sampai berita Ini di naikan. (Wempie)

