TELAGA BIRU, Jurnal Investigasi — Pelaksanaan rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan. Sejumlah pemuda menilai keputusan Camat Telaga Biru, Yudi Syahrain, memindahkan sejumlah kegiatan peringatan kemerdekaan dari Lapangan Telaga Biru di Desa Tuladenggi sebagai kebijakan yang patut dipertanyakan.
Lapangan Telaga Biru selama ini dikenal sebagai alun-alun sekaligus pusat kegiatan masyarakat Kecamatan Telaga Biru. Berbagai kegiatan kemasyarakatan, termasuk agenda dalam rangka memperingati hari-hari nasional, secara rutin dipusatkan di lokasi tersebut.
Namun pada Agustus 2026, sejumlah agenda dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, termasuk perkemahan Pramuka dan lomba gerak jalan tingkat Kecamatan Telaga Biru, disebut dipindahkan ke lokasi lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Telaga Biru. Pemindahan tersebut menjadi kontroversi karena pada saat bersamaan Lapangan Telaga Biru digunakan untuk pertandingan sepak bola yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan Ketua DPRD.
Sejumlah pemuda mempertanyakan mengapa kegiatan yang berkaitan dengan peringatan kemerdekaan justru harus bergeser dari ruang publik yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat, sementara kegiatan olahraga tertentu tetap dipertahankan di lapangan tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan lapangan. Ini menyangkut bagaimana pemerintah kecamatan menempatkan prioritas dalam momentum nasional. HUT Kemerdekaan adalah agenda negara dan masyarakat, bukan kegiatan biasa yang bisa dikesampingkan karena kepentingan kegiatan tertentu,” kata perwakilan pemuda Telaga Biru, *Abd Rahman Thalib.*
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), seorang camat semestinya mampu menunjukkan sikap netral, adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Terlebih, kegiatan peringatan kemerdekaan memiliki nilai historis dan nasional yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah di setiap tingkatan.
Sorotan semakin menguat karena beredar informasi bahwa pihak yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola tersebut disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Camat Telaga Biru. Namun demikian, informasi mengenai hubungan tersebut perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara objektif agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Jika benar terdapat hubungan kedekatan dan keputusan pemindahan kegiatan dibuat untuk memberikan ruang kepada kegiatan pihak tertentu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan patut diperiksa secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Pemuda Telaga Biru menilai pemerintah tidak boleh menciptakan kesan bahwa kegiatan atau kepentingan pihak tertentu dapat memperoleh prioritas di atas kepentingan masyarakat luas, terlebih ketika berhadapan dengan agenda nasional memperingati kemerdekaan Republik Indonesia. “Kami meminta Bupati Gorontalo mengevaluasi secara serius kebijakan Camat Telaga Biru. Kalau memang terbukti ada kepentingan pribadi atau kedekatan tertentu yang memengaruhi keputusan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai jabatan pemerintahan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok atau kerabat,” tegas Abd Rahman Thalib.
Ia bahkan mendesak Bupati Kabupaten Gorontalo mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Yudi Syahrain dari jabatan Camat Telaga Biru apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.
Desakan tersebut, menurutnya, bukan semata-mata persoalan siapa yang menggunakan lapangan. Persoalan utamanya adalah keadilan dalam menentukan prioritas penggunaan fasilitas publik serta sikap pemerintah dalam menghormati momentum kemerdekaan.
Pemerintah Kecamatan Telaga Biru juga didorong memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan pemindahan kegiatan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, alasan teknis dan administratifnya, serta apakah terdapat permohonan atau kepentingan pihak tertentu dalam penggunaan Lapangan Telaga Biru.
Jangan sampai momentum HUT Kemerdekaan RI justru kehilangan makna karena keputusan pemerintah yang menimbulkan kesan lebih mengutamakan kepentingan tertentu.
Karena itu, Bupati Gorontalo diminta tidak menganggap persoalan ini sebagai polemik biasa. Jika terdapat dugaan konflik kepentingan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Sebaliknya, apabila keputusan camat ternyata memiliki alasan administratif dan teknis yang sah, pemerintah wajib menjelaskannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka.
Kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat. Fasilitas publik juga milik rakyat. Karena itu, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun kedekatan tertentu.
(***)


