Foto : Ketua LSM KIBAR Sulut Menyambangi Kejaksaan Negeri Minahasa
MINAHASA, Jurnal Investigasi – Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa dan Inspektorat Kabupaten Minahasa agar menangani secara profesional pengaduan masyarakat terkait polemik Pasar Desa Kolongan, Kecamatan Kombi. Desakan tersebut disampaikan saat mendampingi puluhan warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kantor Inspektorat, Selasa (28/07/2026).
Menurut Maliki, masyarakat telah menunggu kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya disampaikan secara resmi. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh rasa keadilan. "Kami meminta agar Kejaksaan Negeri maupun Inspektorat Kabupaten Minahasa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan harus mendapatkan rasa keadilan," tegas Jaino.
Ia juga memastikan bahwa LSM KIBAR Sulawesi Utara bersama tim media akan terus mengawal setiap perkembangan penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Minahasa, Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi., M.Si., memberikan respons tegas atas pengaduan masyarakat. Di hadapan perwakilan warga, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan serta menugaskan Bidang Investigasi untuk melengkapi data dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. "Saya tidak akan berlama-lama, secepatnya saya periksa tuntas," ujar Vicky Tanor.
Sebelumnya, rombongan masyarakat Desa Kolongan yang didampingi Ketua LSM KIBAR Sulut terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa. Mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan permasalahan Pasar Desa Kolongan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasar yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut diduga dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan ahli waris. Kondisi itu menyebabkan bangunan pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya sehingga manfaat pembangunan bagi masyarakat tidak pernah dirasakan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Minahasa, Devis Buni Lele, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap audit oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk menentukan klasifikasi dugaan pelanggaran hukum, apakah masuk dalam ranah pidana umum atau tindak pidana khusus.
Usai dari Kejaksaan Negeri, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa. Mereka sempat diterima oleh Sekretaris Inspektorat sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Inspektur Kabupaten Minahasa.
Polemik Pasar Desa Kolongan sendiri berawal dari dugaan penguasaan lahan hibah oleh oknum tertentu. Lahan yang disebut telah dihibahkan untuk kepentingan umum beberapa tahun lalu diduga beralih dalam penguasaan pribadi. Padahal, apabila hibah tersebut telah sah diserahkan kepada pemerintah desa, maka statusnya menjadi Barang Milik Desa (Aset Desa) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 65 warga Desa Kolongan telah menandatangani dan menyampaikan surat pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut diusut secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(***)


