BEKASI –media jurnal investigasi
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) mengaku belum menerima hak upah atas pekerjaannya setelah diberangkatkan melalui PT Djangkar Samudra Indonesia untuk bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja migran sektor perikanan yang direkrut melalui perusahaan penempatan awak kapal.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diperlihatkan kepada redaksi, ABK tersebut menandatangani Individual Working Contract dengan PT Djangkar Samudra Indonesia pada 14 Agustus 2023. Dalam kontrak itu disebutkan pekerja ditempatkan sebagai Deckhand di kapal LU RONG YUAN YU FLEET berbendera China, dengan masa kontrak selama 24 bulan.
Namun, menurut pengakuan pihak pekerja, hingga selesai menjalankan pekerjaannya, upah yang menjadi haknya disebut belum dibayarkan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian kerja.
Pekerja mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada pihak perusahaan, namun hingga kini persoalan pembayaran upah tersebut diklaim belum memperoleh penyelesaian.
Kasus dugaan tidak dibayarkannya upah awak kapal menjadi perhatian berbagai pihak karena perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal perikanan asing masih menjadi persoalan yang kerap disoroti organisasi masyarakat sipil maupun pemerintah. Berbagai laporan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih adanya keluhan mengenai keterlambatan maupun tidak dibayarkannya upah ABK Indonesia di kapal asing selama 4 bulan terakhir bekerja.
Hingga berita ini disusun, PT Djangkar Samudra Indonesia belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila perusahaan ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen kontrak kerja yang ditunjukkan kepada redaksi serta keterangan dari pihak pekerja. Dugaan belum dibayarkannya upah tersebut merupakan klaim dari pihak pekerja dan belum merupakan kesimpulan hukum. Apabila terdapat bukti pembayaran atau penjelasan resmi dari perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Jimmy)






