Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pokir Dicuri! Sumur Bor APBD Diduga Jadi Keran Pribadi Oknum DPRD Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
08 April 2026
Last Updated 2026-04-08T08:09:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Di balik rapi dan sahnya dokumen anggaran, terselip praktik yang membuat nurani publik terguncang. Program sumur bor yang seharusnya menjadi jawaban atas krisis air bersih masyarakat, justru diduga berubah menjadi fasilitas pribadi milik oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Investigasi Jurnal Investigasi, Selasa (7/4/2026), menemukan fakta yang sulit dibantah. Sebuah sumur bor yang dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2021 senilai Rp70 juta, tercatat diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Namun di lapangan, airnya tidak pernah benar-benar mengalir untuk publik.


Alih-alih menjadi sumber kehidupan warga, sumur tersebut justru berdiri eksklusif di area yang diduga dikuasai oleh oknum pengusul berinisial AR. Aksesnya terbatas, penggunaannya tertutup, dan manfaatnya jauh dari masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama.


Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam. “Rakyat dapat apa? Hanya janji di atas kertas. Airnya mengalir, tapi bukan untuk kami. Ini bukan lagi pengkhianatan, ini perampasan hak,” ujarnya dengan nada geram.


Kondisi ini semakin memukul warga yang selama ini masih berjuang mendapatkan air bersih. Di tengah panas dan kekeringan, mereka justru menyaksikan fasilitas yang dibangun atas nama mereka dinikmati segelintir elit.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Abraham Jaolat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya usulan program tersebut dalam APBD 2021. Ia mengakui bahwa proyek tersebut berasal dari Pokir anggota DPRD.


“Iya benar, itu usulan Pokir tahun anggaran 2021,” katanya singkat, Selasa (7/4/2026).


Namun saat ditanya soal manfaat di lapangan, ia tampak berhati-hati. “Kalau soal apakah masyarakat benar-benar menikmati atau tidak, kami tidak bisa memastikan. Kami hanya memproses sesuai mekanisme administrasi,” ujarnya.


Pernyataan itu justru membuka celah besar: ada jarak antara dokumen dan realitas. Ketika administrasi dianggap selesai, siapa yang memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat?


Praktik seperti ini tidak bisa lagi dilihat sebagai sekadar pelanggaran etika. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menjadikan fasilitas publik sebagai milik pribadi, maka ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.


Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) secara tegas mengancam pelaku yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman serupa.


Jika dalam prosesnya terdapat manipulasi data atau rekayasa dokumen, maka jerat pidana bisa bertambah melalui pasal-pasal dalam KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.


Tak hanya berhadapan dengan hukum pidana, oknum tersebut juga berpotensi menghadapi sanksi politik berupa Pergantian Antar Waktu (PAW). Kepercayaan publik yang dikhianati adalah alasan paling kuat untuk mencabut legitimasi kekuasaan.


Kasus ini menjadi cermin buram wajah sebagian elite politik lokal. Di depan rakyat mereka tampil sebagai penyambung aspirasi, namun di balik meja anggaran, diduga berubah menjadi aktor yang mengamankan kepentingan pribadi.


Air bersih bukan sekadar fasilitas—ia adalah hak dasar manusia. Ketika hak itu dirampas secara sistematis dengan kedok program pembangunan, maka yang tercoreng bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan.


Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial AR belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun belum mendapat respons.


Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibiarkan mengendap seperti banyak skandal lainnya, atau benar-benar diusut hingga tuntas? Waktu akan menjawab, dan hukum seharusnya tidak boleh lagi kalah. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl