Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Mosi Tidak Percaya Diduga Panitia Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan Main Curang Rugikan Salah Satu Calon.

jurnalis idm
21 Mei 2026
Last Updated 2026-05-21T06:22:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi, Jurnal Investigasi - Mosi tidak percaya ketidak kepuasan yang dilayangkan oleh para  pendukung salah satu calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD). keterwakilan perempuan Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga panitia melakukan kecurangan merugikan salah satu calon nomor urut 1 sebanyak 29 suara tidak di sahkan/ blangko. pada saat penghitungan. Kamis (21/05/2026).

‎Hal tersebut di ungkapkan oleh para daftar pemilih tetap (DPT) yang memilih calon Nomor urut 1. Rohaya, mereka tidak percaya dukungannya hanya mendapatkan hasil suara sebanyak 15 suara dan mereka juga sangat yakin bahwa ini kecurangan panitia yang sudah mencoblos kembali di luar foto calon nomor urut 1 pada saat penghitungan sebanyak 29 suara sehingga suara tersebut tidak sah/ blangko.

‎"Kami sudah yakin kami tadak melakukan pencoblosan sebanyak dua kali sehingga hak suara kami jadi tidak sah. Kami yakin ada kecurangan dari pihak panitia untuk mengalahkan dukungan kami ya itu ibu Rohaya nomor urut 1," ujar kekecewaan para hak pilih kepada panitia.

‎Mereka menuntut pertanggungjawaban panitia, agar pemilihan calon BPD Keterwakilan Perempuan di ulang jika permintaan mereka tidak di indahkan akan ada aksi demo di kantor desa Sukamulya, untuk menuntut keadilan terhadap panitia. 

‎"Kami meminta agar pemilihan ini di ulang, jika tidak kami akan demo panitia di kantor desa Sukamulya, pemilihan ini tidak sah,"Kecamnya.

‎Secara rinci bagi panitia yang melakukan kecurangan, jerat hukum pidana yang dikenakan sangat bergantung pada bentuk kecurangan dan sektor penyelenggaraannya. Berikut adalah pasal yang paling umum digunakan dalam sistem hukum Indonesia: 

‎1.Tindak Pidana Penipuan (Menguntungkan Diri Sendiri Secara Melawan Hukum)

‎Panitia yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau memanipulasi informasi sehingga merugikan peserta/pihak lain dapat dijerat dengan:

‎Pasal 378 KUHP (untuk aturan lama).

‎Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (untuk aturan baru yang berlaku saat ini).

‎Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp500.000.000. 

‎2.Tindak Pidana Penggelapan

‎Jika panitia menyalahgunakan wewenang untuk menggelapkan uang pendaftaran, dana sponsor, atau dana acara yang dipercayakan kepadanya: 

‎KUHP Lama: Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎Jika panitia melakukan penggelapan dalam kapasitas jabatannya atau mendapatkan upah dari kepanitiaan tersebut, dapat dijerat Pasal 374 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun. 

‎3. Perbuatan Curang (Tindak Pidana Korupsi)

‎Jika kecurangan dilakukan oleh panitia dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, panitia lelang, atau kepanitiaan yang menggunakan dana negara/daerah: 

‎Undang-Undang Tipikor: Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 mengancam pelaku perbuatan curang dengan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda hingga Rp350 juta. 

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan panitia pelaksana pemilihan BPD Desa Sukamulya, belum memberikan keterangan yang resmi.

‎(Iyus/Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl