PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang humanis melalui kegiatan penyusunan kebijakan evaluasi penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang digelar di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi dan evaluasi terhadap implementasi penyelesaian perkara berbasis pendekatan keadilan restoratif yang selama ini terus dikembangkan Kejati Kalbar dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
Pendekatan restorative justice sendiri telah menjadi perhatian Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara ringan melalui perdamaian antara pelaku dan korban.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.
Di antaranya Ketua Lintas Ormas Melayu LOM, Bapak Mulyadi yang akrab disapa Pakmok, kemudian Ketua Persatuan Bugis Kalimantan Barat, Bapak Ayah Ruslan.
Selain itu hadir pula Komandan Inti Laskar Lapangan KILL LPM Kalimantan Barat, Bapak Apriansyah, S.Pd., M.Pd., yang dikenal dengan sapaan Bang Aap, serta Panglima Muda Kota Pontianak Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak, Bapak Isyak, SH.
Kehadiran para tokoh masyarakat dan pimpinan ormas tersebut menunjukkan dukungan masyarakat terhadap upaya Kejati Kalbar dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, serta mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan perdamaian.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai evaluasi penerapan restorative justice, termasuk pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung terciptanya stabilitas sosial dan penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Pendekatan restorative justice dinilai mampu menjadi solusi dalam penyelesaian perkara tertentu tanpa harus selalu berujung pada proses pemidanaan, selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kalbar berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, serta mampu menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat Kalimantan Barat...
M,SUPANDI


