Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, sudah melanggar UU 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. pasalnya, pada saat pemilihan calon BPD keterwakilan perempuan Desa Sukamulya periode 2026-2034 panitia dan Babinkantibmas Desa Sukamulya sudah menghalang halangi dan mengusir wartawan untuk meliput dan mengambil gambar. Kamis(21/05/2026).
Tidak hanya melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar warga pun mengeluhkan keterlambatan kedatangan panitia sehingga para calon dan para DPT menunggu panitia.
"Ini panitia gak bener bang, masa panitia datangnya terlambat sehingga para calon dan para DPT menunggu,"ujar salah satu warga kepada jurnal investigasi, yang namanya tidak mau dipublikasikan.
"Seharunya panitia itu datang lebih awal bukannya belakangan datangnya," tambahnya.
Berdasarkan UUD (Undang-Undang Dasar) tidak melarang wartawan untuk melakukan liputan. Sebaliknya, kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dilindungi secara konstitusional berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melarang atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Aturan hukum, bentuk sanksi, dan langkah hukum terkait tindakan tersebut secara terperinci meliputi:
Landasan Hukum
Tindakan menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sanksi bagi Pelaku:
Siapapun (termasuk pejabat pemerintah, aparat, preman, atau masyarakat umum) yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan dapat diproses secara pidana menggunakan sanksi berikut:
Hukuman Badan: Pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun.
Denda Finansial: Denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Jika terjadi pelarangan atau pengusiran saat liputan resmi, Anda dapat melakukan tindakan berikut:
Laporkan ke Pihak Berwajib: Pelarangan liputan dapat dilaporkan langsung ke Kepolisian (Polsek/Polres setempat) karena termasuk tindak pidana.
(Iyus/Kastelo).


