Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Panitia Pemilihan BPD Desa Sukamulya Bersama Babinkantibmas Menghalangi Wartawan Liputan dan Mengambil Gambar

Redaktur
21 Mei 2026
Last Updated 2026-05-21T04:13:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


‎Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, sudah melanggar UU 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. pasalnya, pada saat pemilihan calon BPD keterwakilan perempuan Desa Sukamulya periode 2026-2034 panitia dan Babinkantibmas Desa Sukamulya sudah menghalang halangi dan mengusir wartawan untuk meliput dan mengambil gambar. Kamis(21/05/2026).

‎Tidak hanya melarang wartawan untuk meliput dan mengambil gambar warga pun mengeluhkan keterlambatan kedatangan panitia sehingga para calon dan para DPT menunggu panitia.

‎"Ini panitia gak bener bang, masa panitia datangnya terlambat sehingga para calon dan para DPT menunggu,"ujar salah satu warga kepada jurnal investigasi, yang namanya tidak mau dipublikasikan.

‎"Seharunya panitia itu datang lebih awal bukannya belakangan datangnya," tambahnya.

‎Berdasarkan UUD (Undang-Undang Dasar) tidak melarang wartawan untuk melakukan liputan. Sebaliknya, kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dilindungi secara konstitusional berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

‎Melarang atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. 

‎Aturan hukum, bentuk sanksi, dan langkah hukum terkait tindakan tersebut secara terperinci meliputi:

‎Landasan Hukum

‎Tindakan menghalangi tugas wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

‎Sanksi bagi Pelaku:

‎Siapapun (termasuk pejabat pemerintah, aparat, preman, atau masyarakat umum) yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi fungsi, tugas, dan wewenang wartawan dapat diproses secara pidana menggunakan sanksi berikut: 

‎Hukuman Badan: Pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun.

‎Denda Finansial: Denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

‎Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

‎Jika terjadi pelarangan atau pengusiran saat liputan resmi, Anda dapat melakukan tindakan berikut:

‎Laporkan ke Pihak Berwajib: Pelarangan liputan dapat dilaporkan langsung ke Kepolisian (Polsek/Polres setempat) karena termasuk tindak pidana. 

‎(Iyus/Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl