Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Keterlambatan pencairan dana desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Majalengka memicu kegelisahan di kalangan kepala desa (kades). Sejumlah kades mengeluhkan lambannya proses pencairan, bahkan membandingkannya dengan daerah lain yang dinilai sudah lebih dulu menyalurkan dana tersebut.
Keresahan itu mencuat melalui percakapan grup WhatsApp antar kepala desa yang beredar luas. Dalam percakapan tersebut, beberapa kades mengungkapkan bahwa berkas pengajuan dana desa kerap bolak-balik dikoreksi hanya karena kesalahan teknis kecil, seperti tanda baca maupun format administrasi.
Tak sedikit yang menilai proses verifikasi terlalu kaku dan cenderung tidak memberikan kemudahan Bahkan, muncul wacana aksi kolektif sebagai bentuk protes, seperti menahan pengajuan dana desa agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
“Berkas kami selalu dikoreksi, bahkan untuk kesalahan kecil. Operator sampai lembur tiap hari, tapi tetap belum dicairkan,” tulis salah satu kades dalam percakapan tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat program pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, S.Sos., M.M, memberikan klarifikasi usai diwawancarai pada Senin (4/5) di kantor DPMD Majalengka.
Ia memastikan bahwa seluruh desa di Majalengka, sebanyak 326 desa, telah mengajukan pencairan dan prosesnya saat ini sedang berjalan.
“Sebanyak 326 desa sudah diajukan ke BKAD. Kami pastikan pencairan akan dilakukan secepatnya dan tidak harus menunggu bulan tertentu,” ujar Abdul Ajid.
Terkait keluhan proses yang dianggap mempersulit, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan dirinya.
“Mempersulit desa bukan karakter saya. Justru saya ingin pelayanan dipermudah. Namun saya akui, mungkin ada bawahan yang terlalu kaku atau kurang toleransi dalam memeriksa administrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu penyebab lambannya pencairan adalah upaya untuk memastikan tertib administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Keterlambatan ini kini menjadi atensi serius para kepala desa, terlebih sejumlah daerah lain telah lebih dahulu mencairkan dana desa. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah percepatan agar program pembangunan tidak terhambat lebih lama.
Dengan adanya klarifikasi dari DPMD, para kepala desa berharap pencairan dana desa dapat segera terealisasi dalam waktu dekat, sehingga aktivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat desa kembali berjalan normal. (Red)


