EDITORIAL, Dalam konstruksi hukum pidana, tidak semua perkara diperlakukan dalam kerangka yang sama.
Terdapat kondisi tertentu di mana hukum memberikan perlakuan khusus karena sifat deliknya yang memiliki dampak lebih luas dan serius. Salah satunya adalah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asusila terhadap anak.
Dalam konteks ini, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Prinsip ini bukan sekadar teori normatif, melainkan menjadi dasar operasional dalam menentukan bagaimana suatu perkara harus ditangani secara tepat dan proporsional.
Tindak pidana asusila terhadap anak tidak dapat diposisikan sebagai delik biasa. Ia masuk dalam rezim hukum khusus karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan yang secara hukum tidak memiliki kapasitas penuh untuk melindungi dirinya sendiri. Oleh karena itu, negara melalui perangkat hukumnya menghadirkan instrumen khusus yang lebih tegas, lebih berat, dan lebih responsif.
Secara normatif, ketentuan mengenai perlindungan anak telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat sanksi pidana lebih berat dibandingkan ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini merupakan implementasi konkret dari asas lex specialis, di mana hukum memberikan prioritas perlindungan kepada anak sebagai subjek hukum yang harus dijaga secara maksimal.
Implikasi dari penerapan asas ini tidak hanya pada beratnya ancaman pidana, tetapi juga pada cara penanganan perkara. Proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus memperhatikan aspek perlindungan korban, termasuk pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak. Dengan kata lain, hukum tidak hanya mengejar pembuktian, tetapi juga menjamin pemulihan.
Dalam perspektif criminal justice system, penerapan lex specialis derogat legi generali menuntut adanya keseriusan ekstra dari seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pendekatan yang bersifat standar atau rutinitas administratif. Setiap tahapan harus mencerminkan bahwa perkara ini memiliki bobot yang berbeda dari delik umum lainnya.
Lebih jauh, asas ini juga menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Prinsip nullum crimen sine poena harus ditegakkan secara konsisten, sehingga setiap perbuatan pidana mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Dalam ranah sosiologis, penerapan lex specialis juga berfungsi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa negara memberikan perlakuan khusus dan serius terhadap kejahatan terhadap anak, maka legitimasi hukum akan tetap terjaga.
Pada akhirnya, prinsip lex specialis derogat legi generali bukan hanya soal hierarki norma, melainkan cerminan keberpihakan hukum. Dalam perkara asusila terhadap anak, hukum tidak boleh netral dalam arti pasif, tetapi harus aktif melindungi. Karena di titik inilah hukum diuji apakah ia benar-benar hadir untuk yang paling membutuhkan perlindungan.
(Adv Sunoko, SH/Direktur Klinik Sunoko)


