EDITORIAL,Lambannya pencairan dana desa di Kabupaten Majalengka hingga memasuki bulan Mei 2026 menjadi ironi yang sulit diabaikan. Daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu yang tercepat dalam penyaluran dana desa di Jawa Barat, kini justru tertinggal dari wilayah lain seperti Kuningan dan Sumedang yang telah lebih dahulu menyalurkan.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berdampak langsung pada jalannya pemerintahan desa. Program yang telah disusun dalam APBDes mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik tidak dapat berjalan tanpa dukungan anggaran. Desa dipaksa menunggu, sementara kebutuhan masyarakat tidak bisa ditunda.
Lebih dari itu, perlu ditegaskan bahwa dana desa adalah hak pemerintah desa, bukan sekadar bantuan yang bisa ditunda pencairannya. Hak ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa desa berhak mendapatkan sumber pendapatan, termasuk dana desa dari APBN, guna menjalankan kewenangan dan pembangunan desa. Artinya, negara wajib memastikan ketersediaan dan ketepatan waktu penyalurannya.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (beserta perubahannya) mengatur bahwa penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Keterlambatan yang terjadi tentu bertentangan dengan semangat pengaturan tersebut.
Tidak hanya itu, aturan teknis setiap tahunnya juga ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengatur mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke daerah hingga ke rekening desa. Regulasi ini menuntut kesiapan administratif pemerintah daerah agar tidak terjadi hambatan dalam proses pencairan.
Dengan demikian, keterlambatan penyaluran dana desa bukan hanya soal lambannya birokrasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak desa yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka harus segera memberikan kejelasan kepada publik dan pemerintah desa. Jika terdapat kendala administratif atau teknis, maka harus disampaikan secara transparan. Lebih penting lagi, langkah percepatan harus segera dilakukan agar dana desa dapat segera disalurkan.
Majalengka pernah menjadi yang tercepat. Rekam jejak itu bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga standar yang harus dipertahankan. Karena pada akhirnya, ketika dana desa terlambat, yang paling dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri.
(Penulis adalah Pemerhati Kebijakan publik /Pimpinan Redaksi Media Jurnal Investigasi, Adv Sunoko SH)


