Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Blok Tutupan Dewi, Dusun Sasak Mijan, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, memicu keresahan masyarakat. Obat golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga dijual bebas tanpa pengawasan.
Warga setempat mengaku praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dapat diakses dengan relatif mudah oleh kalangan tertentu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap generasi muda yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat berbahaya tersebut.
“Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Obat seperti itu dijual bebas seolah tidak ada aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pegawai di lingkungan Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah III, Seksi Patrol Sub Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan. Informasi ini semakin menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan Seksi Patrol, Nanang Komarudin, membenarkan bahwa inisial AB merupakan bawahannya. Ia menyebut AB bertugas sebagai penjaga pintu air di wilayah Anjatan.
“Kalau dari segi tugas, AB memang anak buah saya. Dia sering saya perintahkan dalam pengendalian pintu kerja operasional di saluran Anjatan,” ujar Nanang melalui sambungan WhatsApp.
Nanang juga menjelaskan bahwa AB telah bekerja sejak sekitar tahun 2017, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai supervisor. Tugas AB sendiri berkaitan dengan pengaturan aliran air untuk kepentingan irigasi di PPA BA.5.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi obat keras agar tidak kembali disalahgunakan.
Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, desakan publik terus menguat agar penanganan dilakukan secara cepat dan transparan.


