INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi — Penertiban bangunan di kawasan Sport Center Indramayu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang transparan kepada media dan masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan kepada Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, justru diarahkan untuk melihat dokumentasi yang diunggah melalui akun media sosial humas. Namun, unggahan tersebut dinilai belum menjawab berbagai pertanyaan mendasar terkait proses, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan tersebut.
Sorotan terhadap Satpol PP Indramayu dalam beberapa waktu terakhir semakin menguat, seiring munculnya sejumlah persoalan di ruang publik, mulai dari penanganan banjir hingga pembongkaran bangunan di sekitar kolam renang Tirta Darma Ayu.
Dokumentasi kegiatan penertiban memang dipublikasikan, namun tanpa disertai keterangan rinci mengenai kronologi, status bangunan, serta mekanisme pengawasan sebelumnya.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan. Wakil Ketua GEPLAK (Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis), Lukman, mempertanyakan konsistensi penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP.
“Bangunan itu sudah lama berdiri di kawasan strategis. Artinya, ada pembiaran sebelumnya. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab dan mengapa baru sekarang dilakukan penertiban,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, penegakan aturan seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika menjadi perhatian publik.
“Penertiban jangan hanya bersifat simbolik. Harus ada evaluasi internal dan perbaikan sistem pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/2), Kasatpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempublikasikan seluruh kegiatan melalui kanal humas.
“Kan sudah ada di humas Pol PP Damkar, itu salah satu bentuk keterbukaan. Semua kegiatan kami ekspose,” kata Teguh.
Namun, menurut Lukman, keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan menampilkan foto kegiatan.
“Kehumasan bukan pengganti klarifikasi. Media adalah mitra kontrol sosial. Pejabat publik tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang utuh dan bertanggung jawab,” tandasnya.
GEPLAK berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat memperkuat prinsip transparansi dalam setiap kebijakan penegakan aturan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Satpol PP Indramayu hingga saat ini belum memberikan keterangan lanjutan terkait mekanisme penertiban maupun langkah evaluasi internal yang dilakukan.



