Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Warga Cabangbungin, kabupaten Bekasi. mengungkapkan kekhawatiran atas peredaran obat keras golongan G. yang dinilai semakin mudah diperoleh tanpa prosedur medis yang jelas. Fenomena ini dilaporkan terjadi secara terbuka di sejumlah titik sepanjang jalan tersebut dan menjadi sumber keresahan masyarakat.
Menurut keterangan beberapa warga, obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan jenis lain dari golongan G dapat diperoleh dengan mudah tanpa resep dokter, membuat obat keras yang semestinya hanya dipakai dalam pengawasan tenaga kesehatan ini beredar bebas di lingkungan."kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berisiko memicu gangguan sosial lainnya.
Masyarakat sekitar menyampaikan harapan agar aparatur penegak hukum (APH) melakukan penindakan yang nyata dan terkoordinasi terhadap pelaku penjualan obat keras ilegal tersebut. Mereka juga meminta upaya razia dan penutupan titik-titik penjualan yang tidak berizin, disertai penegakan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi, sehingga peredaran obat keras ini tidak terus berkembang.
Kapolsek Cabangbungin AKP. ALEK CANDRA S.H.M.H.mengatakan berbagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal sudah dilakukan di wilayah Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. dalam beberapa waktu terakhir. misalnya Kapolsek Cabangbungin pimpin Langsung penggerebekan kerumah terduga penjual dan pengedar obat tipe golongan G.namun tidak berhasil menemukan barang bukti (BB) operasi diduga bocor sebelum dilaksanakan.oprasi ditujukan kerumah (Mlk) seorang pengedar yang menjual ratusan butir obat keras tanpa izin, sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat.
Langkah-langkah seperti itu menunjukkan komitmen aparat untuk menindak peredaran obat keras ilegal, namun warga tetap berharap ada peningkatan sinergi antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan pemerintah daerah untuk sekaligus meningkatkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan serta edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, lingkungan dapat tetap aman, kesehatan warga terlindungi, dan ruang publik bebas dari praktik yang membahayakan generasi muda.
( Udin )


