Editorial,Kebijakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa tahun 2026 memunculkan polemik serius di tingkat desa. Program yang digagas pada masa kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi itu seharusnya menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja aparatur desa. Namun jika melihat rincian pembagiannya, kebijakan ini justru memperlihatkan ketimpangan yang mencolok antara kepala desa dan perangkat desa.
Melalui edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, tambahan penghasilan diberikan dengan selisih yang sangat jauh. Kepala desa menerima Rp2.000.000 per bulan atau Rp24 juta per tahun. Sementara sekretaris desa hanya Rp200.000 per bulan, perangkat desa seperti kaur dan kasi Rp150.000 per bulan, dan anggota BPD hanya Rp100.000 per bulan.
Jika dihitung secara sederhana, perbedaan tersebut mencapai lebih dari sepuluh kali lipat. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kinerja pemerintahan desa hanya ditentukan oleh kepala desa?
Dalam praktiknya, pemerintahan desa tidak berjalan oleh satu orang. Kepala desa memang menjadi pemimpin, pengambil keputusan, dan penanggung jawab utama jalannya pemerintahan desa. Namun roda operasional desa sesungguhnya bergerak melalui kerja perangkat desa. Mereka yang setiap hari berada di garis depan pelayanan masyarakat. Mereka yang mengurus administrasi kependudukan, membuat surat keterangan, mengelola arsip, menyusun laporan keuangan desa, hingga menyiapkan dokumen pembangunan.
Bahkan dalam banyak kasus, perangkat desa menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Ketika warga membutuhkan pelayanan administratif, perangkat desa lah yang pertama kali ditemui. Ketika ada program pembangunan yang harus dijalankan, perangkat desa pula yang menyiapkan segala dokumen dan pelaporan.
Artinya, kinerja pemerintahan desa pada dasarnya adalah hasil kerja kolektif. Ia bukan produk kerja satu orang.
Karena itu, ketika kebijakan peningkatan kinerja justru menghadirkan kesenjangan yang terlalu lebar, wajar jika banyak perangkat desa merasa kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Bukan semata soal besaran uangnya, tetapi tentang bagaimana kerja mereka dihargai.
Tidak ada yang mempersoalkan jika kepala desa menerima tambahan penghasilan lebih besar. Sebagai pimpinan, kepala desa memang memikul tanggung jawab politik dan administratif yang besar. Namun perbedaan penghargaan yang terlalu jauh justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis di lingkungan pemerintahan desa.
Motivasi kerja bisa menurun. Rasa kebersamaan dalam tim pemerintahan desa bisa terganggu. Bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya kecemburuan struktural antara pimpinan dan perangkatnya sendiri.
Kondisi seperti ini tentu tidak sejalan dengan semangat meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Karena peningkatan kinerja hanya bisa tercapai jika seluruh unsur pemerintahan desa merasa dihargai dan dilibatkan secara proporsional.
Di sinilah pentingnya evaluasi kebijakan. Gubernur Dedi Mulyadi yang dikenal dekat dengan persoalan masyarakat kecil seharusnya juga mendengar suara perangkat desa yang kini mempertanyakan kebijakan tersebut. Jika tujuan Bankeu adalah memperkuat pemerintahan desa, maka pembagian insentif seharusnya mencerminkan kontribusi seluruh unsur pemerintahan desa, bukan hanya kepala desa.
Pemerintah provinsi tentu memiliki alasan dalam menetapkan skema pembagian tersebut. Namun alasan itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi kebijakan penting agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah provinsi mengabaikan peran perangkat desa dalam sistem pemerintahan desa.
Desa hari ini bukan sekadar unit administratif. Desa adalah pusat pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Dari desa lah berbagai program pembangunan pemerintah dijalankan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan desa tidak pernah berdiri di atas satu orang pemimpin. Ia lahir dari kerja tim yang solid antara kepala desa dan seluruh perangkatnya.
Jika penghargaan terhadap kinerja terlalu timpang, maka pesan yang sampai kepada aparatur desa justru bisa berbeda dari tujuan kebijakan itu sendiri. Alih-alih memotivasi, kebijakan tersebut bisa menimbulkan rasa tidak dihargai di kalangan perangkat desa.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan desa bukan hanya tambahan anggaran, tetapi juga rasa keadilan dalam penghargaan terhadap kerja aparatur desa.
Sebab desa tidak hanya dipimpin oleh kepala desa. Desa juga dijalankan oleh perangkat desa yang setiap hari memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Dan mereka pun berhak mendapatkan penghargaan yang lebih adil dari kebijakan pemerintah provinsi. (Red)


