Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dari IPAL ke Lingkungan Hidup: Komisi III DPRD Majalengka Siap Bertindak dan Perketat Pengawasan

admin
07 April 2026
Last Updated 2026-04-07T12:18:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka || MEDIA JURNAL INVESTIGASI— Ruang audiensi yang semestinya menjadi panggung dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemangku kebijakan, justru menyisakan kegamangan.


Audiensi antara LSM Akbar dan Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tak berjalan optimal.


Absennya Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai pihak kunci, menghadirkan tanda tanya besar atas komitmen akuntabilitas publik.


Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, menegaskan dengan nada serius bahwa kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum audiensi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.


Baginya, audiensi adalah instrumen demokrasi—ruang di mana transparansi diuji dan kepercayaan publik dipertaruhkan.


“Kehadiran OPD sangat penting. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,” tegasnya.


Ia tak menutupi kekecewaannya atas ketidakhadiran Dinkes yang dinilai telah menghambat proses klarifikasi, khususnya dalam isu IPAL pada fasilitas layanan kesehatan merupakan sektor vital yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Lebih jauh, Iing menyoroti bahwa persoalan IPAL bukanlah isu parsial. Ia adalah simpul dari persoalan besar pengelolaan limbah termasuk yang mencakup dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), aktivitas industri, hingga persoalan sampah rumah tangga.


Jika tidak ditangani dari hulu, beban ekologis akan terus menumpuk dan bermuara pada krisis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut.


“Pengelolaan limbah harus diselesaikan dari hulu. Jangan sampai TPA Heuleut menjadi korban dari ketidakseriusan kita dalam mengurai masalah dari akarnya,” ujarnya dengan nada reflektif.


Sebagai langkah konkret, Komisi III memastikan akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif.


Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa DPRD tidak akan membiarkan ruang pengawasan publik tereduksi oleh kelalaian administratif.


“Kami akan panggil Dinkes agar persoalan ini bisa dibahas secara jelas dan terbuka,” tandasnya.


Di sisi lain, Sekretaris LSM Akbar, Wawan Gunawan, menyampaikan kekecewaan mendalam. Baginya, ketidakhadiran Dinkes bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan kurangnya sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat yang telah menaruh harapan besar pada forum tersebut.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan audiensi ulang. Namun akan melakukan aksi di Dinas Kesehatan.


Audiensi yang tertunda ini menjadi cermin bahwa tata kelola lingkungan dan pelayanan publik masih membutuhkan keseriusan lintas sektor.


Komisi III DPRD Majalengka pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara progresif, sembari mendorong setiap OPD agar lebih disiplin, responsif, dan hadir secara utuh dalam menjawab persoalan publik—terutama yang menyangkut masa depan lingkungan hidup.


Sampai berita ini diterbitkan awak media belum melakukan konfirmasi terhadap Dinkes Majalengka atas ketidakhadirannya saat audiensi dengan LSM AKBAR pada Senin, 6 April 2026.


Upaya konfirmasi akan segera dilakukan guna memastikan keakuratan informasi dan menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl