Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Hilang Usai Dititipkan, Warga Bantul bersama kuas hukumnya Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil ke Polda DI

Redaktur
13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-12T23:10:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


YOGYAKARTA. jurnalinvestigasi.com

Kasus dugaan penggelapan atau pencurian kendaraan kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta.  Seorang warga Kabupaten Bantul didampingi kuasa hukumnya (LBH) tombak keadilan rakyat resmi Telah melaporkan hilangnya satu unit mobil miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY setelah kendaraan tersebut diduga dibawa tanpa izin oleh pihak tertentu.


Dalam halini. ,AGUS BUDIONI,S.H. Berserta AMIR MAHUD,S.H Selaku kuasa hukum telah meLaporkan kepolisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: **STPL/B/300/V/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA**, tertanggal 9 Mei 2026.


Pelapor berinisial **BH**, warga Sewon, Bantul, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Jumat dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Jalan Reksobayan Nomor 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Ujar nya


" Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa **Suzuki Grand Escudo KL7** tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi **AB-1783-HX**. Selain itu, laporan juga mencantumkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari identifikasi barang bukti.


Menurut keterangan kuasa hukum AMIR MAHUD, S.H , sebelum kendaraan tersebut hilang, kunci mobil sempat diminta oleh seseorang yang berada di lokasi kejadian. Namun, setelah itu kendaraan diketahui sudah tidak berada di tempat semula.


“Korban merasa kendaraan dibawa tanpa izin dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” demikian isi pokok laporan yang diterima aparat penegak hukum.


Laporan itu kini telah diterima dan masuk dalam proses penanganan Polda DIY. Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran keberadaan kendaraan, serta pengumpulan alat bukti lain guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ermanto

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl