INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi — Proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya kewajiban mengikuti pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan biaya mencapai Rp3 juta lebih sebelum bisa melamar pekerjaan di salah satu perusahaan sepatu di wilayah tersebut.
Keluhan itu muncul karena calon tenaga kerja lokal disebut tidak dapat langsung mengikuti proses perekrutan perusahaan. Mereka terlebih dahulu diwajibkan mengikuti pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh pihak LPK. Di tengah kondisi sulitnya lapangan pekerjaan, kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil yang berharap bisa bekerja di daerahnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peserta pelatihan memang mendapatkan sertifikat dan fasilitas makan selama kegiatan berlangsung. Namun, peserta tidak memperoleh jaminan pasti diterima bekerja setelah menyelesaikan pelatihan tersebut.
“Kalau dipanggil atau tidak itu urusan perusahaan,” ujar seseorang yang diduga menjadi perantara pelatihan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Mereka berharap perusahaan dapat membuka perekrutan secara langsung dan lebih memprioritaskan masyarakat sekitar tanpa harus dibebani biaya tinggi sebelum bekerja.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai masyarakat lokal seharusnya mendapatkan kemudahan akses pekerjaan di kawasan industri yang berada di wilayah mereka sendiri.
“Saya merasa aneh, kok warga Kecamatan Losarang yang notabene putra daerah malah diminta harus masuk LPK dan mengeluarkan sejumlah uang. Ini kan kawasan industri di wilayah mereka sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil justru jadi korban sistem yang tidak jelas,” tegas Atim, Senin (12/5/2026).
Menurutnya, apabila perusahaan memang mewajibkan pelatihan keterampilan tertentu, maka mekanismenya harus dilakukan secara resmi, terbuka, dan tidak membebani pencari kerja.
“Aturannya harus jelas. Kalau memang ada kerja sama resmi dengan LPK, harus dibuka secara transparan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada pungutan berkedok pelatihan,” katanya.
Atim juga meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dinas terkait segera melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang agar masyarakat tidak dirugikan.
“Pemerintah jangan diam. Harus ada pengawasan supaya masyarakat tidak dirugikan dan tidak muncul praktik-praktik yang meresahkan warga,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait kewajiban mengikuti pelatihan LPK maupun biaya yang dibebankan kepada calon pekerja.


