Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kadiv Investigasi KPK TIPIKOR DPD Kabupaten Bekasi Soroti Pengerjaan Jaling Cor Betonisasi Diduga Asal jadi.

Jurnal Investigasi.com
21 Desember 2022
Last Updated 2022-12-21T05:17:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Bekasi, Jurnal Inbestigasi.com - Pengerjaan Peroyek Jalan Lingkungan (Jaling) cor betonisasi yang berlokasi di kampung Bulak Temu RT 17 RW.Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga di kerjakan asal jadi dan sangat memperihatinkan.Selasa (20/12/2022).

 

Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi Misnan LL.B,mengatakan Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kotraktor kongkanglingkong dengan Pengawas.Konsultan dan Pelaksana.Terlihat saat pengecoran betonisasi diduga sengaja tidak memakai plastik untuk lantai kerja dan diduga tidak ada papan nama proyek yang terpasang di lokasi.


Ketika saya bersama team awak media mendatangi lokasi proyek tersebut dan mengomfirmasi ke salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya,ia mengatakan,"ga ada plastik bang, ga ada,"ucap warga setempat.


Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya merealisasikan pembangunan jaling usulan permohonan masyarakat agar jalan rusak tersebut bisa dibangun, agar masyarakat bisa menggunakan akses jalan menjadi bagus dan nyaman.


"Tapi sangat disayangkan pengerjaan proyek pembangunan jaling diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhitungkan speak dan mutu, sehingga diduga tidak memakai plastik dan papan nama proyek,


Diduga pengerjaan cor betonisasi dikerjakan asal-asalan,sehingga diduga Pengawas,Pelaksana dan Kontraktor bermain mata atau berjamaah.Diduga seakan menyembunyikan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"ucap Misnan LL.B.



Lanjutnya.Misnan LL.B.Diketahui dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.


Tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dan saya meminta kepada Pj Bupati Bekasi dan Dinas terkait untuk bertindak tegas dana  memanggil Kontraktor yang nakal.

Apa bila dibiarkan begitu saja  kemungkinan jaling belum lama dibangun akan rusak kembali. Masyarakat pengguna jalan akan terganggu dan menjadi akses kecelakaan,"tegasnya Misnan LL.B.


Srn/Evoy.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl