Maluku, Jurnalinvestigasi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 167 permohonan sengketa terkait hasil suara Pilkada serentak nasional tahun 2024. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati/wali kota dari berbagai daerah dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah, karena masih ada sejumlah daerah yang sedang dalam proses rekapitulasi suara. Selasa, (10/12/2024).
Pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke MK harus dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diumumkannya penetapan suara oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Hingga pukul 19.00 WIB pada hari Senin (9/12/2024), MK mencatat bahwa dari ratusan pemohon, lima di antaranya berasal dari kabupaten di Maluku.
Pasangan calon pertama yang mendaftarkan gugatannya adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh, yang kalah dalam Pilkada Aru, dengan permohonan yang terdaftar dalam APPP nomor: 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan termohon dalam kasus ini adalah KPU Aru terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
Selanjutnya, pasangan calon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa juga telah mendaftarkan permohonan pada APPP nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024, menggugat KPU Buru Selatan terkait perselisihan hasil Pilkada di daerah tersebut.
Pasangan nomor urut 2, Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam, menggugat hasil Pilkada Maluku Tengah, dengan permohonan terdaftar dalam APPP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kemudian, pasangan Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata yang terdaftar pada APPP nomor: 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024, mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Maluku Barat Daya.
Akhirnya, pasangan nomor urut 2 Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan telah terdaftar dalam APPP nomor: 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan fokus pada perselisihan hasil Pilkada Tanimbar.
“Hingga malam ini pukul 19.00 WIB, terdapat lima pasangan calon dari lima kabupaten di Maluku yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada, yaitu dari Aru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, dan Tanimbar,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, saat wawancara dengan wartawan.
Almudatsir menjelaskan bahwa seluruh permohonan sengketa dari lima kabupaten ini berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Saat ini, seluruh KPU kabupaten/kota di Maluku serta KPU provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan para peraih suara terbanyak untuk bupati/wali kota dan gubernur dalam Pilkada 2024.
Dikabarkan bahwa pasangan calon yang kalah di Pilkada Buru, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur juga berencana untuk mengajukan gugatan di MK. Namun, Almudatsir belum dapat memastikan hal tersebut.
“Kami masih memantau perkembangan permohonan, terutama dari daerah-daerah dengan selisih perolehan suara yang tipis antara pasangan calon,” jelasnya. (NFB)