Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

AAF Tempuh Jalur Hukum, Soroti Proses Laporan Informasi di Polda Kalbar yang Dinilai Tidak Transparan

Redaksi
03 Januari 2026
Last Updated 2026-01-03T10:20:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Pontianak,Media Jurnal Investigasi-Kuasa hukum AAF Afriansyah, S.Pd., M.Pd., di dampingi Advokat yakni 

Yandi Lesmana, S.H., Marrio Ginarto, S.H., M.H., C.IM (NIA: 19.03631), Advokat Raimond F. Wantalangi, S.H. (NIA: 16.05106), serta tim hukum lainnya bersama Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak, menyatakan akan menempuh upaya hukum terkait laporan informasi bernomor LI/128/IV/2025/DITRESUM tertanggal 25 April 2025.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan terbitnya surat bernomor B/3174/XI/RES.1.24./2025/DITKRIMUM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.


Tim kuasa hukum menilai, perlu adanya kejelasan serta kepastian hukum terhadap substansi laporan tersebut, mengingat klien mereka merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.


“Upaya hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak klien, sekaligus untuk memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yandi Lesmana kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).


Yandi juga mempertanyakan dasar materiil perkara yang dimaksud dalam laporan tersebut. Menurutnya, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi, padahal tidak memahami secara utuh peristiwa hukum apa yang disangkakan.


“Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi. Justru karena itu kami meminta agar perkara ini dibuka secara terang, jelas, dan proporsional,” tegasnya.


Sementara itu, Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak bersama Lintas Organisasi Kemasyarakatan Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum AAF. 


Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani perkara tersebut.


“Kami mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan posisi hukum seseorang, agar tidak terjadi kriminalisasi ataupun pelanggaran hak asasi,” pernyataan perwakilan Lintas Ormas Kalbar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun tindak lanjut atas laporan dimaksud.


M.Supandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl