Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

SDN 1 Cigasong Diduga Jadi Sarang Pungli

Redaktur
30 Mei 2026
Last Updated 2026-05-30T01:57:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media  Jurnal Investasi- seiring berakhirnya Tahun Pelajaran 2025 - 2026, sekolah dari tingkat SD, SLTP, hingga SLTA akan menggelar pelepasan murid-murid kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 seusai Ujian Nasional yang digelar serentak.


Keputusan pihak sekolah dan komite SD Negeri 1 Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat menuai polemik banyak pihak dalam menyikapi dugaan pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas.


Sebagian orang tua siswa yang minta tidak disebutkan namanya mengeluhkan keberatan adanya pungutan biaya tersebut, "pada waktu rapat orang tua murid kebetulan saya tidak bisa ikut hadir karena kesibukan kerja, katanya yang datang ada sekitar 100 orang dari jumlah keselurahan 452 jadi mungkin 352 orang tua murid yang tidak hadir termasuk saya sendiri, ungkapnya.


Saya bersama yang lainnya sebagai orang tua murid merasa miris menghadapi masa akhir Tahun Pelajaran karena salalu saja ada pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang sebenarnya kurang relevan, keluhnya lagi.


Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cigasong, Uus Sumiarsa, S.Pd ketika dikonfirmasi Media Jurnal Investasi.Com di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026) pihaknya merasa tidak terima kalau masalah iuran biaya pelepasan dan kenaikan kelas disebut pungli, sebab ini semua demi untuk kepentingan anak-anak didik, kata Uus Sumiarsa sambil memanggil Guru Enda selaku bendahara keuangan sekolah dan  diminta agar memberikan keterangan lebih lengkap.


Bendahara keuangan sekolah, Enda tanpa ragu menyampaikan keterangan seolah-olah pihaknya sudah benar dan tidak merasa bersalah atas keputusan sekolah yang dikomandoi Uus Sumiarsa.


Menurut Enda, masalah pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di sekolah itu sudah merupakan akar budaya dan tradisi sekak zaman bihari hingga kiwari dan juga bukan hanya SD Negeri 1 Cigasong saja tapi hampir semua sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka pada khususnya sama melaksanakan hal serupa seperti demikian, ujarnya.


Biar tidak salah arti, lanjut Enda, "jadi begini, sebenarnya soal pungutan biaya itu dari jumlah semua siswa/siswi yang ada sekarang di SD Negeri 1 Cigasong yaitu 452 dari kelas 1 - 6 dikenakan iuran biaya per murid sebesar Rp 85 ribu kali 452 ya sekitar Rp 38 juta lebih. Anggap saja idem  jumlah orang tua siswa berarti 452 diadakan rapat untuk acara pelepasan dan kenaikan kelas yang akan digelar pada hari Rabu, 24 Juni 2026 mendatang, cuman yang hadir ada 100 orang dan yang tidak hadir berarti 352 orang mungkin karena sibuk oleh pekerjaan atau ada kepentingan lain, dan masalah ini sudah dianggap klir dari hasil rapat musyawarah mufakat, kan berarti tidak ada masalah, tepis Enda datar.


Sementara Komite Sekolah SD Negeri 1 Cigasong, Ade tidak bisa ditemu karena dalam kondisi kurang sehat, hanya bisa menyampaikan pesan via WhatsApp yang isinya membenarkan adanya pungutan biaya sekolah tersebut, bahwa dana yang terkumpul dari orang tua siswa adalah untuk acara pelepasan dan kenaikan kelas.


Peruntukan dana itu, Menurut Ade sebagai dukungan dari orang tua siswa karena pihak sekolah tidak ada anggaran untuk memeriahkan acara tersebut, singkatnya.


Di tempat terpisah, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Ir.H.Iman Firmansyah, M.M., ikut angkat bicara, mengatakan kepada awak media, " baik itu saya mengerti indikasi kritik yang konstruktif akan kami koordinasikan dengan pihak sekolah yang bersangkutan.


Mari kita saling membahu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Majalengka supaya langsung SAE, katanya.


Jika seandainya teman-teman media mendapat temuan di lapangan tolong cepat sampaikan dengan cara yang bermartabat tapi jangan terlalu dibesar-besarkan apalagi disinformasi itu tidak etis  dan saya percaya teman-teman media pasti lebih mengerti.


Nah kembali lagi ke hal tadi,  kita harus lebih paham dan mengerti mungkin kejadian di SD Negeri 1 Cigasong itu semua hanya karena dorongan atas kemauan daripada siswa/siswinya yang ingin mempunyai kenang-kenangan di masa yang akan datang, terang Iman.


Di lain pihak Direktur Eksekusi Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun menyampaikan penafsiran dan pandangan dari sudut yang berbeda.


Menurut Gus Desun, penarikan dana pelepasan dan kenaikan kelas di sekolah apapun dasar alasannya itu tetap termasuk kategori pungutan liar (pungli) atau maladministrasi meskipun sudah disepakati oleh orang tua siswa dan komite sekolah.


Gus Desun menyebut, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya dari peserta didik atau orang tua/walinya, komte hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.


Satuan pendidikan dasar, masih menurut Gus Desun, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya, sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012.


Gus Desun menandaskan biar tidak terlalu ribet barometernya begini saja, meskipun hasil rapat komite dan orang tua siswa menyetujuinya kesepakatan tersebut itu tidak dapat membatalkan atau melegalkan aturan perundangan-undangan yang berlaku, tegasnya.


Anasir tersebut diatas secara utuh Pemerintah dan instansi terkait seyogianya segera pro aktif turun ke TKP untuk mengusut sampai tuntas masalah dugaan pungli tersebut. 

(Yusuf Maulana)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl