Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Gerebek Rumah di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Ciduk Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol

Redaktur
11 Juni 2026
Last Updated 2026-06-11T13:27:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Melalui pergelaran pelayanan prima dan respons cepat penegakan hukum di lapangan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol, Kamis (11/06/2026).


Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., jajaran opsnal di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial DA (26), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Blok Desa, Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. menjelaskan mengenai kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (10/06/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB. Petugas yang telah melakukan penyelidikan mendalam bergerak menggeledah rumah tinggal tersangka di kawasan Desa Racaputat.


"Awalnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas tidak menyerah dan melanjutkan penggeledahan secara teliti di dalam rumah tinggalnya. Hasilnya, di dalam lemari kamar tersangka, petugas menemukan satu buah dus paket yang di dalamnya berisi 100 butir obat jenis Tramadol, serta satu buah kotak hitam bertuliskan 'JFR STUDIO' yang berisi 1 butir Tramadol. Total sediaan farmasi yang disita sebanyak 101 butir," ungkap AKP Sigit Purnomo.


Selain ratusan butir obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu tersebut, petugas Satres Narkoba juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone merk Infinix tipe HOT 50 Pro+ warna silver yang ditemukan di atas kasur kamar tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi untuk mempromosikan dan mengedarkan obat keras tersebut kepada para pelanggannya.


Atas perbuatannya, tersangka DA beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana berat karena dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, serta mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat khasiat dan mutu.


Pihak Satres Narkoba Polres Majalengka juga menegaskan akan menyusun rencana tindak lanjut secara presisi, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan gelar perkara awal, pemeriksaan kesehatan tersangka, hingga uji laboratorium forensik terhadap barang bukti. Petugas juga berkomitmen melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu pemasok utama dan membongkar jaringan peredaran obat keras ini sampai ke akar-akarnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl