Jakarta, Jurnalinvestigasi.com – Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livunggorvaan, menegaskan kepentingan negara dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela harus diutamakan demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan daerah.
Menurut Petrus Livunggorvaan, proyek strategis nasional tersebut merupakan peluang besar yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Kepentingan negara dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu, bukan untuk cukong dan mafia-mafia tanah yang mencari keuntungan berlipat ganda. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari investasi yang masuk ke daerah," ujar Petrus.
Ia menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Petrus menjelaskan pembangunan nasional pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 melalui berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik yang lebih luas daripada kepentingan individu maupun kelompok tertentu yang berpotensi menghambat kemajuan daerah.
Menurutnya, pengembangan Blok Masela bukan hanya proyek investasi biasa, melainkan bagian penting dari agenda pembangunan nasional untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kehadiran investasi berskala besar tersebut dinilai sebagai momentum bersejarah yang dapat mengubah wajah pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara fundamental dalam jangka panjang dan berkelanjutan.
Petrus mengatakan tujuan pembangunan proyek strategis nasional tidak semata menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemerintah maupun investor, tetapi juga menciptakan manfaat luas bagi masyarakat sekitar.
Manfaat tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan usaha lokal, penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor kehidupan.
Karena itu, kebutuhan terhadap tanah untuk pembangunan fasilitas proyek harus dipahami sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan nasional yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi sebagai objek kepemilikan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk mendukung kesejahteraan bersama dan kemajuan daerah.
Konstitusi Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat mengenai hubungan negara dengan sumber daya agraria yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Petrus menjelaskan bahwa penguasaan oleh negara tidak berarti negara menjadi pemilik seluruh tanah yang ada, melainkan menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan pemanfaatannya.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak secara adil.
Prinsip tersebut menjadi dasar lahirnya berbagai kebijakan pengadaan tanah bagi pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Menurut Petrus, negara diberikan kewenangan menyediakan lahan yang dibutuhkan pembangunan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum serta tetap menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.
Ia menilai hampir seluruh pembangunan infrastruktur strategis membutuhkan ketersediaan lahan yang memadai agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Jalan nasional, pelabuhan, bandara, bendungan, kawasan industri, jaringan listrik, hingga fasilitas energi tidak mungkin dibangun tanpa adanya mekanisme pengadaan tanah yang jelas.
Apabila setiap proyek kepentingan umum harus berhenti akibat kepentingan individual yang tidak dapat diselaraskan, maka pembangunan nasional berpotensi menghadapi hambatan yang sangat serius.
Karena itu, hukum memberikan ruang kepada negara untuk melakukan pengadaan tanah secara sah, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menjadi landasan utama yang mengatur proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara adil dan berimbang.
Undang-undang tersebut mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak pemegang tanah, serta mekanisme penyelesaian keberatan secara hukum yang tersedia.
Setiap bidang tanah yang dibutuhkan harus melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, konsultasi publik, musyawarah, dan penilaian oleh lembaga independen yang berwenang secara profesional.
Pemilik hak atas tanah juga diberikan kesempatan menyampaikan keberatan serta memperoleh ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengikat.
Petrus menegaskan bahwa pengadaan tanah dalam proyek strategis nasional tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan perampasan hak masyarakat sebagaimana sering berkembang di publik.
Menurutnya, pengadaan tanah merupakan instrumen hukum yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan individu dengan kebutuhan masyarakat yang lebih luas demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Pembangunan tidak boleh menjadi ruang bagi praktik spekulasi maupun penguasaan lahan yang berpotensi menghambat kepentingan publik. Kebijakan pertanahan harus mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional," tegasnya.
"Blok Masela merupakan proyek yang membawa harapan besar bagi masa depan Tanimbar. Karena itu, seluruh pihak perlu mendukung pembangunan yang taat hukum dan menghormati hak masyarakat," katanya.
Petrus menambahkan masyarakat berhak mengetahui seluruh proses pengadaan tanah, manfaat proyek, nilai ganti kerugian, serta rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah dan investor.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban memastikan proyek yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan faktor utama yang harus dijaga dalam seluruh tahapan pembangunan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara dengan baik.
"Masyarakat tentu menginginkan pembangunan berjalan, tetapi pembangunan juga harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi kunci utama keberhasilannya," ujarnya.
Ia menegaskan tujuan utama pembangunan nasional bukan mengambil tanah masyarakat, melainkan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Negara harus hadir memastikan setiap jengkal tanah yang digunakan untuk kepentingan umum benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat banyak, bukan hanya segelintir pihak," pungkas Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livunggorvaan. (Red)


