Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tak Hindari Konfirmasi

jurnalis idm
01 Juni 2026
Last Updated 2026-06-01T16:29:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Polemik dugaan perdagangan material hasil bongkaran proyek rekonstruksi jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan Jangga–Cikamurang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menuai perhatian publik. Sorotan kini mengarah pada upaya klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano.


Nama Atim menjadi perhatian setelah sebelumnya memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota organisasinya berinisial Al alias K dalam aktivitas yang disebut berkaitan dengan pemanfaatan material hasil bongkaran proyek berupa tanah galian dan pecahan beton.


Saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan tersebut, Atim menegaskan dirinya tidak menutup ruang komunikasi maupun menghindari pertanyaan wartawan. Namun, ia meminta proses wawancara atau penjelasan dilakukan melalui pengaturan waktu terlebih dahulu.


“Silakan kalau mau konfirmasi, kita atur jadwal. Bukan saya menghindar,” ujar Atim Sawano kepada awak media, Senin (1/6/2026).


Sebelumnya, Atim diketahui sempat memberikan penjelasan yang dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pembelaan terhadap anggotanya. Ia menyebut aktivitas yang dilakukan anggota tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penghasilan dari pekerjaan yang berkaitan dengan proyek rekonstruksi jalan.


Pernyataan itu kemudian memunculkan respons beragam di tengah masyarakat. Pasalnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada nominal keuntungan yang disebut sekitar Rp100 ribu, tetapi juga menyangkut aspek legalitas pengelolaan material hasil bongkaran proyek yang bersumber dari pekerjaan pemerintah.


Proyek rekonstruksi Jalan Jangga–Cikamurang sendiri diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.522.163.219 dan dikerjakan oleh PT Andatu Citra Lestari. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya aktivitas pemanfaatan maupun perdagangan tanah galian dan pecahan beton hasil pembongkaran proyek yang dipersoalkan sebagian pihak karena diduga belum memiliki kejelasan izin atau mekanisme resmi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan media mengenai status kepemilikan, pengelolaan, serta aturan pemanfaatan material hasil bongkaran proyek yang dibiayai negara. Sejumlah pihak menilai material proyek pemerintah seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan administratif dan prosedur yang berlaku.


Di sisi lain, publik juga menantikan penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang guna memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan telah sesuai regulasi atau terdapat potensi pelanggaran administrasi dan ketentuan lainnya.


Hingga berita ini ditulis, polemik terkait dugaan perdagangan material hasil bongkaran proyek rekonstruksi Jalan Jangga–Cikamurang masih terus menjadi perhatian. Awak media menyatakan akan terus mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang tersaji tetap berimbang, utuh, dan berdasarkan keterangan resmi.


Sementara itu, Atim Sawano kembali menegaskan dirinya terbuka untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan mekanisme waktu yang disepakati bersama.


“Silakan kalau mau konfirmasi, kita atur jadwal. Bukan saya menghindar,” tegasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl