Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang terjadi di Jalan Serma Acim, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan dari anak korban.
"Kasus ini bermula ketika anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi serta sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban berinisial B.S. tanpa mendapat jawaban, pelapor menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan," ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mengambil sidik jari, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," katanya.
Menurut Sumarni, tersangka SJ memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak. Dari hasil penyidikan diketahui SJ memberikan uang kepada tersangka HW secara bertahap dengan total Rp139 juta untuk melaksanakan pembunuhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," jelasnya.
Sementara itu, tersangka HW yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan atas perintah SJ.
Berdasarkan pengakuannya, rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025. HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban yang berada di ruang makan sempat melihat dan menegur pelaku. Namun, dalam waktu singkat HW langsung menyerang korban dengan menusuk bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau secara berulang kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi guna menghilangkan barang bukti,"ungkap Sumarni.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Iyus/Kastelo).


